Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026 mendatang. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.
Dilansir dari Bansos, kebijakan ini memosisikan PPPK setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) regulasi tersebut, PPPK termasuk dalam kelompok aparatur negara yang berhak mendapatkan tunjangan tahunan ini.
Komponen gaji ke-13 yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN di tingkat pusat. Sementara untuk PPPK di lingkungan pemerintah daerah, besaran tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing daerah.
Tujuan utama pemberian kompensasi tambahan ini adalah untuk mengapresiasi pengabdian aparatur negara. Selain itu, dana tersebut dialokasikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga menjelang hari raya dan memasuki tahun ajaran baru sekolah.
Dasar perhitungan gaji ke-13 ini merujuk pada daftar gaji pokok PPPK terbaru. Untuk Golongan IX dengan masa kerja nol tahun, gaji pokok tercatat sebesar Rp 3.203.600, sedangkan untuk Golongan XVII mencapai Rp 4.462.500.
| Golongan I | 0 Tahun | 1.938.500 |
| Golongan V | 0 Tahun | 2.511.500 |
| Golongan IX | 0 Tahun | 3.203.600 |
| Golongan XIII | 0 Tahun | 3.781.000 |
| Golongan XVII | 0 Tahun | 4.462.500 |
Data dari Kemenkeu menunjukkan adanya kenaikan nilai gaji pokok dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan ini secara otomatis menaikkan nominal gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada para pegawai melalui kas negara maupun daerah.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·