Pemerintah secara resmi mengimplementasikan penyetaraan hak jaminan hari tua bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku penuh pada Rabu, 15 April 2026. Kebijakan ini menghapuskan perbedaan fasilitas pensiun antara PNS dan PPPK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan mendasar ini memberikan kepastian perlindungan sosial bagi seluruh aparatur negara tanpa memandang status kepegawaian. Dilansir dari Bansos, PPPK kini berhak atas komponen pengakuan yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan hari tua dan pensiun.
Mekanisme pemberian dana pensiun bagi PPPK menggunakan sistem iuran pasti atau defined contribution. Dalam skema ini, dana dihimpun dari iuran bulanan pegawai bersama kontribusi pemerintah selaku pemberi kerja dengan besaran berdasarkan persentase gaji pokok sesuai golongan masing-masing.
Pemerintah menetapkan dua skema utama pencairan manfaat pensiun berdasarkan masa pengabdian pegawai. PPPK yang memiliki masa kerja minimal 16 tahun berhak menerima manfaat pensiun secara rutin setiap bulan layaknya pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara itu, pegawai dengan masa kerja kurang dari 16 tahun saat mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) akan menerima pembayaran manfaat secara sekaligus atau lump sum. Regulasi ini memastikan setiap masa pengabdian mendapatkan perlindungan finansial yang proporsional.
Batas Usia Pensiun juga telah diseragamkan dalam UU ASN terbaru tersebut. Pejabat manajerial atau pimpinan tinggi memiliki batas usia hingga 60 tahun, sedangkan pejabat non-manajerial seperti pelaksana dan pengawas ditetapkan pada usia 58 tahun.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan motivasi kerja dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan. Melalui kepastian hukum dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023, pemerintah berupaya menjamin kesejahteraan ekonomi para pegawai hingga masa purnabakti tiba.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·