Pemerintah meresmikan pembukaan rekrutmen untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan dan Kampung Nelayan Merah Putih dengan total 35.476 formasi pada Rabu (15/4/2026). Para peserta yang terpilih nantinya akan menyandang status sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dilansir dari Bloombergtechnoz, puluhan ribu tenaga kerja tersebut akan ditempatkan di bawah entitas BUMN, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara. Penempatan awal di perusahaan negara tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua tahun sebelum akhirnya ditugaskan untuk memperkuat operasional koperasi di berbagai daerah.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa mekanisme teknis perpindahan tugas ini akan dimatangkan lebih lanjut oleh pemerintah. Transformasi status kerja ini bertujuan untuk memastikan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kampung nelayan.
"Secara teknis itu akan dimatangkan lagi. [Jadi] Nanti dua tahun di BUMN, kemudian setelah itu, kalau sudah setelah dua tahun, maka dia akan ikut di Koperasi Desa Merah Putih," kata Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Rincian formasi pada tahap awal ini mencakup 30.000 posisi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta 5.476 pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Langkah ini merupakan bagian dari target besar pemerintah untuk membentuk hingga 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia secara bertahap.
Fase pertama program ini menargetkan pembentukan 30.000 hingga 40.000 unit koperasi yang diproyeksikan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2026. Masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui portal resmi phtc.panselnas.go.id hingga tenggat waktu 24 April 2026.
Terkait pengupahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa gaji para pegawai ini tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dikarenakan status mereka sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rini menambahkan bahwa skema penggajian sepenuhnya berada di bawah kewenangan BP BUMN. Pembiayaan melalui jalur APBN ditegaskan hanya diperuntukkan bagi pegawai yang berstatus ASN, sehingga anggaran operasional rekrutmen ini mengikuti aturan internal korporasi negara.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·