Pemerintah Republik Indonesia menjadwalkan penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2026 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian pegawai kepada negara. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan di seluruh wilayah Indonesia.
Penerima tunjangan tahunan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2. Dilansir dari Bansos, daftar penerima meliputi pimpinan lembaga, pejabat negara, hingga penerima pensiun dan tunjangan tetap lainnya.
Landasan hukum teknis pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa anggaran pembayaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tercantum dalam daftar pelaksanaan anggaran satuan kerja terkait.
Komponen gaji ke-13 tahun ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum. Selain itu, pemerintah menyertakan tunjangan kinerja sebagai bagian dari pendapatan tambahan yang akan diterima pegawai sesuai dengan kelas jabatannya.
Besaran nominal yang diterima setiap individu bervariasi mengikuti pangkat dan masa kerja masing-masing. Untuk pimpinan lembaga non-struktural, batas tertinggi ditetapkan mulai dari Rp28,1 juta hingga Rp31,4 juta bagi ketua atau kepala lembaga.
Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dan perguruan tinggi negeri juga mendapatkan jatah berdasarkan jenjang pendidikan. Lulusan pendidikan sarjana (S1) dengan masa kerja di atas 20 tahun akan menerima nominal tertinggi sebesar Rp9.050.500.
| SD/SMP/Sederajat | Rp4.285.200 | Rp5.052.600 |
| SMA/DI/Sederajat | Rp4.907.700 | Rp5.861.500 |
| DII/DIII/Sederajat | Rp5.488.500 | Rp6.524.200 |
| Sarjana (S1)/Diploma IV | Rp6.591.000 | Rp7.825.800 |
| Pascasarjana (S2/S3) | Rp7.764.100 | Rp9.050.500 |
Pembayaran bagi lembaga non-struktural yang bukan merupakan satuan kerja mandiri akan disalurkan melalui kementerian atau lembaga induknya. Pemerintah memastikan klasifikasi pembayaran di tingkat daerah dan pusat tetap mengacu pada peringkat jabatan dan ketersediaan anggaran yang sah.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·