Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mendorong pengelola dan pekerja di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mendapatkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan seiring akan dimulainya operasional koperasi di berbagai daerah.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Kementerian Koperasi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan para pekerja di lingkungan Kopdes Merah Putih memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kopdes Merah Putih banyak sekali memberikan lapangan pekerjaan, termasuk pengelola koperasi mulai dari manajer, tenaga keamanan, keuangan, seluruh unit kegiatan langsung maupun tidak langsung itu bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menkop dalam acara penandatanganan kerja sama di Jakarta, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menambahkan kepesertaan nantinya diharapkan mencakup pengurus, pekerja, hingga anggota yang memiliki aktivitas kerja di Kopdes Merah Putih.
“Iya, jadi pasti pengurus, pekerja dan anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja. Itu yang akan kita harapkan untuk dapat perlindungan tenaga kerja,” kata dia.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai sumber iuran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, Kemenkop juga menggandeng Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hingga Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam memperkuat peran koperasi.
Menurut Ferry, kerja sama dengan BKKBN dilakukan untuk mendorong kelompok binaan masyarakat agar dapat berkembang menjadi badan usaha koperasi.
Selain itu, ia menyebut koperasi desa juga akan diperluas fungsinya sebagai pusat layanan masyarakat, termasuk layanan pengaduan dan perlindungan perempuan serta anak melalui kerja sama dengan KemenPPPA.
Dalam mendukung pembiayaan usaha koperasi dan kelompok masyarakat, Menkop menyebut Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai badan layanan umum di bawah Kementerian Keuangan akan turut dilibatkan.
Sementara itu, BSN dilibatkan untuk membantu peningkatan standar produk koperasi agar mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional.
“Banyak sekali produk-produk koperasi ini membutuhkan standar yang memungkinkan nanti produk ini bisa bersaing secara baik, baik untuk pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri,” kata Menkop.
Baca juga: Menkop: Presiden bakal luncurkan operasional 1.000 Kopdes pada Mei
Baca juga: Purbaya pastikan pembayaran gaji KDMP tak menambah defisit APBN
Baca juga: Pemerintah pastikan tak ada titipan dalam seleksi manajer Kopdes
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·