Pemerintah Indonesia mengintegrasikan data ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ke dalam sistem Badan Pengelola Investasi Danantara di Jakarta pada Kamis (21/5/2026). Langkah ini dilakukan guna mendukung tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Penggabungan data ekspor tersebut mencakup informasi mengenai eksportir, pemilik barang, importir, hingga penerima di negara tujuan, seperti dilansir dari Kompas. Kebijakan ini akan diterapkan oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai badan usaha milik negara khusus ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa informasi dari sistem Bea Cukai serta Indonesia National Single Window akan melengkapi sistem yang baru.
"Menambahkan datanya. Jadi data-data itu juga dimasukkan ke Danantara," kata Airlangga di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan regulasi mengenai tata kelola komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy. Airlangga memastikan bahwa mekanisme baru ini tidak akan menghentikan operasional perusahaan ekspor yang sudah ada.
"Tidak perlu khawatir karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing ya, batubara, CPO maupun feronikel," ujarnya.
Pada masa transisi ini, pelaku usaha perdagangan internasional hanya diwajibkan menyetor laporan operasional kepada pihak pengelola. Pemerintah menjadwalkan agenda sosialisasi bagi para investor serta eksportir sebelum regulasi resmi berlaku pada 1 Juni 2026.
"Akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui. Karena kemarin kan untuk tahap awal kita melakukan keterbukaan terhadap reporting atau dalam bentuk pelaporan," tutur Airlangga.
Terkait nilai jual barang di pasar internasional, pemerintah menegaskan tidak ada perubahan sepihak karena penilaian tetap mengikuti standar baku yang berlaku di setiap sektor komoditas.
"Nanti akan ter-benchmark harga-harga komoditas, tetapi kan juga ada harga referensi daripada acuan masing-masing baik batu bara, CPO, maupun feronikel," katanya.
Pelaksanaan tugas PT Danantara Sumber Daya Indonesia dirancang dalam dua fase, di mana fase pertama pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026 menempatkan lembaga ini sebagai penilai dan perantara. Memasuki bulan Januari 2027, lembaga tersebut akan bertransformasi penuh menjadi perusahaan pedagang yang mengelola komoditas dan mengambil risiko perdagangan internasional secara langsung.
16 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·