Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah stabilisasi pasar keuangan melalui intervensi di pasar Surat Berharga Negara (SBN) mulai Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil setelah nilai tukar rupiah hampir menembus level psikologis Rp 17.500 per dollar AS pada perdagangan Selasa (12/5/2026), sebagaimana dilansir dari Money.
Data Bloomberg menunjukkan rupiah dibuka pada posisi Rp 17.479 per dollar AS, mengalami pelemahan sebesar 0,37 persen dibandingkan penutupan sebelumnya. Kondisi ini dipicu oleh penguatan dollar AS di tengah tingginya bunga acuan Amerika Serikat dan ketegangan geopolitik internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah akan mengaktifkan instrumen yang tersedia guna menjaga stabilitas pasar obligasi negara. Penguatan imbal hasil atau yield obligasi perlu diredam agar tidak memicu kerugian modal bagi investor asing.
“Kita akan mulai membantu besok mungkin dengan masuk ke bond market. Kita kan punya BSF tapi belum fund semuanya, kita aktifkan instrumen yang kita punya di sini,” ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa meskipun skema Bond Stabilization Fund (BSF) sempat disebut, pemerintah belum sepenuhnya mengaktifkan dana tersebut secara utuh. Fokus saat ini adalah pengelolaan kas negara untuk menstabilkan harga aset pasar modal.
“Jadi mungkin belum kita aktifkan Bond Stabilization Fund, tapi stabilisasi harga bond dulu saja. Itu beda rupanya,” kata Purbaya.
Terkait urusan nilai tukar, Purbaya menegaskan bahwa wewenang tersebut berada di bawah otoritas Bank Indonesia (BI). Ia juga sempat berseloroh ketika ada wartawan yang keliru menyebut posisi mata uang domestik.
“Wah, lu orang Singapura ya?” ujar Purbaya.
Purbaya menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna memberikan penjelasan mengenai situasi ekonomi terkini. Hingga kini, pihak kementerian masih menunggu undangan resmi dari parlemen.
“Belum tahu, belum ada undangannya. Tapi saya siap,” katanya.
Posisi Kementerian Keuangan tetap pasif dalam isu pelemahan kurs karena kebijakan moneter merupakan ranah independen bank sentral. Hal ini sesuai dengan mandat undang-undang yang berlaku.
“Karena tugas bank sentral menurut undang-undang hanya satu, yaitu menjaga stabilitas nilai tukar. Bukan yang lain,” tutur Purbaya.
Di tempat terpisah, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah dan Bank Indonesia segera mengambil langkah antisipasi. Menurutnya, koordinasi antar-pemangku kepentingan diperlukan agar dampak pelemahan rupiah tidak meluas ke sektor ekonomi nasional.
“Ya tentu saja kita akan meminta kepada pemerintah dan stakeholder yang ada untuk mengantisipasi hal tersebut,” kata Puan, Ketua DPR RI.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·