Pemerintah Kaji Gaji ke&13 ASN 2026 di Tengah Tekanan Anggaran

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Kepastian pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 hingga kini belum final. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan, terutama di tengah rencana efisiensi anggaran negara yang sedang berjalan.

Purbaya, seperti dilansir dari Detik Finance dan Kompas.com, menegaskan bahwa pemerintah masih mempelajari apakah gaji ke-13 akan dibayarkan secara penuh atau mengalami penyesuaian. Ia meminta publik untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut yang diharapkan dapat segera rampung.

Meskipun pembahasan masih berlangsung, kerangka regulasi untuk pemberian gaji ke-13 telah disiapkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 juga telah diterbitkan untuk menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut aturan tersebut, gaji ke-13 ditetapkan paling cepat cair pada Juni 2026. "Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1) dan (2).

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 dan Komponennya?

Pemberian gaji ke-13 adalah bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerima manfaat gaji ke-13 mencakup berbagai kelompok aparatur negara, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pejabat negara. Selain itu, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan juga berhak mendapatkan fasilitas ini. Untuk pensiunan, pembayaran akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Komponen gaji ke-13 tidak bersifat tunggal, melainkan didasarkan pada besaran penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Komponen tersebut terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Nilainya bervariasi sesuai pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatannya.

Kategori ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13

Meskipun cakupannya luas, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13. Kategori ini mencakup aparatur negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lainnya. Selain itu, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut, juga tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13.

Anggaran dan Estimasi Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 memiliki fungsi sosial yang signifikan, terutama menjelang tahun ajaran baru, untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN. Kebijakan ini juga berdampak pada peningkatan konsumsi domestik karena mendorong daya beli jutaan keluarga secara bersamaan.

Untuk memberikan gambaran mengenai skala anggaran, data tahun sebelumnya bisa dijadikan acuan. Berdasarkan tren beberapa tahun terakhir, total anggaran nasional untuk gaji ke-13 dan THR diperkirakan berada di kisaran Rp 40 triliun hingga Rp 50 triliun. Anggaran ini bersumber dari APBN yang dialokasikan melalui DIPA masing-masing instansi pemerintah.

Besaran gaji ke-13 bagi ASN tidak seragam dan bergantung pada golongan serta jabatan. Secara umum, gaji ke-13 setara dengan satu bulan penghasilan. Dengan demikian, nominal yang diterima bisa lebih besar dari gaji pokok karena adanya tunjangan kinerja. Contohnya, guru akan memperoleh tunjangan profesi, sementara ASN daerah menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerahnya. Untuk CPNS, mereka menerima sekitar 80% dari komponen gaji.

Estimasi Rincian Gaji PNS 2026 Berdasarkan GolonganGolonganRentang Gaji Pokok
Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400Rp 2.079.200 - Rp 3.616.300
Rp 2.561.700 - Rp 4.384.200Rp 3.022.200 - Rp 5.432.800
Estimasi Besaran Gaji Ke-13 PensiunanGolongan PensiunanRentang Gaji
Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100

Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait tanggal pasti, pola pencairan gaji ke-13 secara historis relatif stabil setiap tahunnya, seringkali disesuaikan dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah.