Upaya pengendalian populasi ikan sapu-sapu kini tengah dilakukan secara masif oleh pemerintah bersama masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tegas ini diambil untuk mengatasi gangguan terhadap keseimbangan ekosistem perairan nasional.
Dilansir dari Detikcom, ikan sapu-sapu merupakan spesies air tawar yang aslinya berasal dari Amerika Selatan. Berdasarkan informasi US Fish and Wildlife Service, jenis ini tergolong invasif dengan kemampuan adaptasi dan penyebaran yang sangat cepat di luar habitat alaminya.
Karakteristik fisik ikan ini memungkinkannya bertahan hidup dalam kondisi air buruk dengan kadar oksigen rendah. Kebiasaannya menggali dasar perairan juga memicu kerusakan struktur sungai dan mempercepat proses sedimentasi yang merugikan lingkungan.
Badan Karantina Indonesia (Barantin) menetapkan ikan sapu-sapu sebagai spesies asing invasif yang mengancam keberadaan ikan lokal. Pihak Barantin bahkan telah melakukan pemusnahan sebagai langkah perlindungan ekosistem perairan dari dampak penyebaran spesies tersebut.
Keberadaan ikan ini memicu persaingan ketat dalam memperebutkan sumber makanan dan ruang hidup dengan ikan asli daerah setempat. Minimnya predator alami di Indonesia membuat populasinya tumbuh tidak terkendali hingga mendominasi perairan.
Regulasi Larangan Ikan Berbahaya di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan regulasi ketat mengenai larangan pembudidayaan dan peredaran jenis ikan yang membahayakan. Ketentuan tersebut diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 19/PERMEN-KP/2020.
Dalam peraturan tersebut, terdapat 75 jenis ikan yang masuk dalam kategori membahayakan atau merugikan, termasuk ikan sapu-sapu. Berikut adalah beberapa daftar ikan yang dilarang berdasarkan regulasi tersebut:
| Pterygoplichthys spp. |
| Arapaima gigas |
| Pygocentrus spp. |
| Electrophorus electricus |
| Hydrocynus spp. |
| Amphilophus citrinellus |
| Amphilophus labiatus |
| Cichla spp. |
| Aulonocara spp. |
| Lateolabrax japonicus |
| Metynnis spp. |
| Doryrhamphus spp. |
| Tetraodontidae |
| Cherax spp. |
| Perna perna |
Spesies-spesies tersebut dilarang karena memiliki potensi besar merusak tatanan alam maupun membahayakan keselamatan manusia. Beberapa jenis di antaranya bersifat predator, mengandung racun biotoksin, atau memiliki sifat parasit yang mengancam populasi ikan lokal.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·