Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri PANRB Rini Widyantini memberikan kepastian pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diatur melalui Undang-Undang APBN.
Dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rini membahas pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022.
Rini menjelaskan, pemerintah berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia aparatur tetap berjalan baik tanpa mengganggu keberlanjutan fiskal daerah dan kualitas pelayanan publik.
"Hari ini kami bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menindaklanjuti UU HKPD, terutama terkait ketentuan 30 persen belanja pegawai maksimal dari APBD. Pemerintah memastikan tidak ada PHK massal terhadap PPPK," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/5).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa rapat menghasilkan solusi yang konkret untuk meredam keresahan di daerah dan kalangan PPPK.
"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK. Dengan rapat ini, kami menemukan solusinya. Masa transisi pelaksanaan ketentuan 30 persen akan diperpanjang dan diatur melalui Undang-Undang APBN," tegasnya.
Tito menjelaskan, pengaturan melalui UU APBN memiliki kekuatan hukum yang setara dengan UU HKPD dan pemerintah memberlakukan asas lex posterior derogat legi priori, yaitu undang-undang yang lebih baru mengesampingkan undang-undang sebelumnya.
"Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Kalau ada daerah yang belanja pegawainya lebih dari 30 persen dari APBD, akan merujuk melalui Undang-Undang APBN yang akan dikoordinasikan oleh Bapak Menteri Keuangan," kata Tito.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Untuk daerah yang belanja pegawainya tinggi, Tito bersama Purbaya akan merancang program untuk kepentingan masyarakat di daerah tersebut yang dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga pemerintah pusat.
“Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," papar Tito.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan penuh terhadap kerangka solusi yang telah dirumuskan bersama Kemendagri dan Kemenpan RB.
“Kementerian Keuangan akan memastikan instrumen Undang-Undang APBN dapat memberikan kepastian hukum bagi daerah dan kepastian kerja bagi PPPK, sekaligus menjaga keseimbangan fiskal nasional," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, ketiga kementerian akan menerbitkan edaran bersama kepada pemerintah daerah dalam waktu dekat sebagai panduan teknis. Selain itu, akan disusun pula kerangka kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara ke depan yang lebih terkalibrasi dengan kapasitas fiskal daerah dan kebutuhan organisasi pemerintahan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·