Erin Resmi Laporkan Mantan ART Atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Mantan istri Andre Taulany, Erin bersama pengacara Sunan Kalijaga saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (8/5/2026). Foto: Agus Apriyanto

Erin melaporkan mantan ART, Herawati, terkait tidak dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi. Laporan ini berkaitan dengan aktivitas Herawati yang merekam dan mengunggah privasi Erin dan keluarga di akun media sosial pribadinya.

Laporan itu telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/5). Terhadap Herawati dijerat dengan pasal terkait perlindungan data pribadi.

"Di mana dalam hal ini dari pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan polisi kami dengan dugaan tindak pidana mengenai laporan Undang-Undang Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2," kata pengacara Erin, Roby Setiawan.

Asisten Rumah Tangga (ART) mantan istri Andre Taulany, Herawati, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Kuasa hukum Erin yang lain, Sunan Kalijaga, mengungkap tindakan yang diperbuat Herawati terhadap kliennya. Kata Sunan, terlapor terbukti menyebarluaskan, meng-upload foto, di mana foto tersebut adalah berkaitan dengan privasi kliennya.

"Upaya hukum yang saat ini sedang kami lakukan proses penegakan mencari keadilan penegakan hukum atas klien kami," kata Sunan.

"Di samping foto mobil, ada foto kediaman atau rumah klien kami, dan juga ada foto putra-putri dari klien kami. Ini kita perlihatkan bukti laporannya. Sudah resmi laporannya," tambahnya.

Mantan istri Andre Taulany, Erin bersama pengacara Sunan Kalijaga saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (8/5/2026). Foto: Agus Apriyanto

Kuasa hukum Erin yang lain, Ery Kertanegara, sempat mengungkapkan ancaman hukuman yang bisa menjerat Herawati dalam persoalan itu. Kata Ery, Herawati terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 4 Miliar.

"Kita kenakan Pasal itu Undang-Undang Data Pribadi Konsumen ya, Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2. Dengan ancaman hukuman 4 tahun ya, dan ada denda dalam tanda petik di sini 4 miliar," ungkap Ery.

"Ya, berarti siap-siap nih buat dalangnya, siap-siap nih kalau sampai terbukti ada dalang di balik semua peristiwa ini, siapin aja duit Rp 4 miliar sesuai dengan Undang-undang," timpal Sunan.

Mantan istri Andre Taulany, Erin bersama pengacara Sunan Kalijaga saat mendatangi Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (8/5/2026). Foto: Agus Apriyanto

Perselisihan antara Erin dan ART-nya menjadi sorotan publik setelah Herawati melaporkan dugaan penganiayaan fisik yang diduga terjadi pada 28 April lalu, ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tak lama setelah itu, Erin melaporkan balik atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dua laporan ini masih terus bergulir dan didalami oleh kepolisian.

Kini Erin juga sudah melaporkan Herawati terkait tindak dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi. Selain itu, pihak Erin juga sudah melayangkan somasi kepada pihak penyalur ART, Nia Damanik, yang menudingnya melakukan penganiayaan.