Pemerintah Percepat Pembangunan Pengolah Sampah Jadi Listrik di Tiga Wilayah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah Indonesia mempercepat realisasi proyek Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di wilayah Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat implementasi pengolahan sampah terintegrasi setelah proses lelang badan usaha selesai dilakukan, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa penandatanganan ini menjadi momentum peralihan dari tahap perencanaan menuju aksi nyata di lapangan. Proyek ini diwajibkan mampu mengelola pasokan sampah dalam jumlah besar untuk menjaga keberlangsungan operasional harian.

"Penandatanganan PKS ini adalah langkah nyata. Kita tidak lagi berbicara perencanaan, tetapi sudah masuk pada tahap memastikan implementasi berjalan, khususnya dalam menjamin suplai sampah minimal 1.000 ton per hari sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025," kata Hanif di Jakarta.

Cakupan kerja sama ini mengikat sejumlah pemerintah daerah dalam sistem aglomerasi, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Denpasar, hingga Kabupaten Badung. Dokumen PKS tersebut berfungsi sebagai jaminan ketersediaan bahan baku sampah bagi Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) secara berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan komitmen pemerintah untuk mereplikasi model kerja sama ini ke berbagai wilayah lain dalam waktu dekat. Target penyelesaian administrasi untuk belasan wilayah aglomerasi tambahan telah ditetapkan guna mengejar target konstruksi nasional.

"Pada hari ini kita lakukan tiga. Untuk ke depan, akan segera dilakukan pada 12 aglomerasi lainnya, yang tidak akan lebih dari tujuh minggu akan kita selesaikan agar semua bisa berjalan dengan baik," ucap Zulkifli.

Pemerintah menargetkan pembangunan fasilitas PSEL di 31 titik aglomerasi yang menjangkau total 86 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Selain aspek legalitas melalui PKS, otoritas terkait saat ini sedang memfokuskan penyelesaian kesiapan lahan serta infrastruktur pendukung agar tahap konstruksi fisik dapat segera dimulai sesuai jadwal.