Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersepakat mempercepat penanganan berbagai kasus kejahatan digital. Langkah ini diambil menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak untuk memperkuat kolaborasi di ruang digital. Penanganan kasus seperti penipuan daring, pemerasan seksual, dan praktik judi online menjadi fokus utama percepatan, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan percepatan penanganan kejahatan ekonomi digital merupakan hal yang krusial. Pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan antara Kominfo dan Polri diharapkan dapat memangkas birokrasi yang selama ini menghambat proses penanganan kasus.
Koordinasi antarinstansi yang selama ini memerlukan proses surat-menyurat dianggap memakan waktu, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan lembaga lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meutya menjelaskan bahwa sistem terintegrasi secara daring sedang dalam tahap penyempurnaan untuk mempercepat penanganan kasus kejahatan digital.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa pembentukan satgas bersama bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan kejahatan digital dan mencegah bertambahnya korban. Selain itu, upaya edukasi dan sosialisasi juga akan ditingkatkan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam penegakan hukum.
Tim gabungan akan menangani berbagai aspek teknis di lapangan, termasuk respons cepat terhadap tindak pidana di ruang digital. Pembentukan satgas bersama dan kesepakatan bersama diharapkan dapat mengoptimalkan langkah-langkah yang diambil dalam penanganan kejahatan digital.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·