Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar atau PIP 2026 dengan memasukkan kategori siswa Taman Kanak-Kanak sebagai penerima dana bantuan tunai di seluruh Indonesia guna menekan angka putus sekolah sejak usia dini.
Penyaluran dana jaminan sosial jilid dua ini menyasar 19 juta peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun secara berkala yang dimulai sejak Selasa, 19 Mei 2026. Distribusi periode Mei hingga September 2026 diperuntukkan bagi siswa usulan Dinas Pendidikan yang telah mengaktivasi Surat Keputusan Nominasi.
Berdasarkan data resmi dari akun Instagram Kementerian Sekretariat Negara, alokasi bantuan tahun ini menyasar 888 ribu murid TK, 10,3 juta siswa SD, 4,3 juta siswa SMP, serta masing-masing 1,9 juta siswa untuk jenjang SMA dan SMK.
Pemerintah menetapkan besaran nominal bagi murid TK dan PAUD sebesar Rp450.000 per tahun, yang disamakan dengan nominal untuk jenjang SD/SDLB/Paket A. Sementara itu, siswa SMP/SMPLB/Paket B menerima Rp750.000 dan siswa SMA/SMK/MA/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.800.000 per tahun.
Dana operasional ini disalurkan langsung ke rekening Simpanan Pelajar serta Kartu Indonesia Pintar siswa di berbagai wilayah secara proporsional. Namun, bagi kelompok siswa baru dan siswa kelas akhir hanya mendapatkan alokasi setengah dari nominal normal karena masa pembelajaran yang efektif hanya berjalan satu semester.
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik turut mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional setiap triwulan agar distribusi kompensasi tunai pemerintah tepat sasaran di lapangan.
"Setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya," kata Saifullah Yusuf, Menteri Sosial.
Masyarakat dapat melakukan pengajuan mandiri agar tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai syarat utama penerima melalui aplikasi Cek Bansos di Google Play Store, dilansir dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
Selain lewat aplikasi, wali murid yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW dapat mendaftar secara konvensional melalui sekolah agar diinput ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan.
Pengecekan status kepesertaan kini dialihkan ke sistem SIPINTAR dengan alamat situs resmi baru yaitu pip.kemendikdasmen.go.id, setelah situs lama dinonaktifkan akibat restrukturisasi kabinet.
| SD/MI/SDLB/Paket A | Rp450.000 |
| SMP/MTs/SMPLB/Paket B | Rp750.000 |
| SMA/SMK/MA/SMALB/Paket C | Rp1.800.000 |
Siswa yang masuk dalam SK Nominasi diwajibkan mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar di bank penyalur resmi seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI dengan membawa dokumen identitas orang tua serta surat keterangan dari sekolah.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·