Pemerintah Rekrut 30.000 Manajer Koperasi Desa Menjadi Pegawai BUMN

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah secara resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Panitia Seleksi Nasional SDM Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

Seperti dilansir dari Kompas, sebanyak 30.000 formasi disediakan pada tahap pertama ini, di mana para pelamar yang lolos akan berstatus sebagai pegawai BUMN.

Penempatan kerja bagi para manajer terpilih berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara dengan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Proses pendaftaran seleksi ini berlangsung mulai 15 April hingga 24 April 2026. Pelamar dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman resmi phtc.panselnas.go.id.

Situs tersebut juga menyediakan informasi mendalam mengenai persyaratan teknis, tahapan seleksi, hingga mekanisme pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Bagi pelamar yang telah menyelesaikan tahap pendaftaran, hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan diumumkan pada 26 April 2026 melalui kanal yang sama.

Jadwal Lengkap Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih 2026Tahapan SeleksiTanggal Pelaksanaan
Pendaftaran Seleksi15 April s.d. 24 April 2026
Seleksi Administrasi15 April s.d. 25 April 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi26 April s.d. 27 April 2026
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi30 April s.d. 2 Mei 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi3 Mei s.d. 12 Mei 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi17 Mei s.d. 19 Mei 2026
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan20 Mei s.d. 31 Mei 2026
Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan)5 Juni s.d. 7 Juni 2026
Pelatihan Dasar Kemiliteran Komcad17 Juni s.d. 16 Juli 2026
Pelatihan Manajerial dan Kompetensi17 Juli s.d. 31 Juli 2026

Persyaratan Pendaftaran Pelamar

Kandidat yang berminat harus memenuhi sejumlah kualifikasi umum, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Pelamar dipersyaratkan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah maupun swasta.

Kriteria lainnya mencakup tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, anggota TNI/Polri, serta tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik maupun organisasi terlarang.

Secara akademis, pelamar wajib memiliki ijazah sesuai jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dari skala 4,00.

Lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan menyertakan penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari kementerian terkait di bidang pendidikan dan teknologi.

Aspek kesehatan jasmani dan rohani menjadi syarat mutlak, disertai dengan kepemilikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku untuk membuktikan rekam jejak bersih dari kriminalitas.

Seluruh pelamar yang mengikuti seleksi ini juga harus menyatakan kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.