Pemerintah Ringkus Ratusan WNA Sindikat Kejahatan Siber di Berbagai Wilayah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 321 warga negara asing (WNA) sindikat judi online di Jakarta Barat yang diduga berkaitan dengan jaringan penipuan investasi lintas negara. Penegakan hukum ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas ilegal berbasis siber yang melibatkan ratusan orang asing di beberapa lokasi berbeda pada Mei 2026.

Dilansir dari Detikcom, penangkapan ini mencakup 210 WNA di Batam, Kepulauan Riau, serta 15 pelaku penipuan di Tangerang. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa keberadaan sindikat ini di Indonesia dipicu oleh pengetatan keamanan dan razia besar-besaran yang dilakukan di Kamboja serta Filipina.

"Kami juga mengungkap scamming juga yang dugaan kami ada keterkaitan dengan pelaku yang di Hayam Wuruk, yaitu di Kepri (Batam). Ada 210 juga kita lakukan penangkapan di Kepri. Kemudian satu hari yang lalu (Minggu, 10 Mei 2026) di Tangerang, kita juga tangkap 15 orang pelaku yang scamming yang sama," jelas Agus Andrianto, Menteri Imipas.

Para pelaku yang mayoritas berasal dari negara-negara di Asia Tenggara tersebut diketahui menyalahgunakan kebijakan bebas visa untuk masuk ke wilayah Indonesia. Mereka diperkirakan telah beroperasi di Tanah Air dalam rentang waktu satu hingga dua bulan terakhir sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak berwenang.

"Artinya bahwa memang ini pelaku-pelakunya kan orang-orang yang visa online, bebas visa kepada mereka. Bahkan kalau untuk orang ASEAN kan bebas visa. Memang kebijakan bebas visa ini memang dampaknya adalah seperti ini. Kemarin di Kamboja, dilakukan banyak kegiatan razia, sehingga mereka mencari tempat lain yang mungkin bisa membuat para pelaku ini bebas melakukan usaha (ilegal)," terang Agus Andrianto, Menteri Imipas.

Menteri Agus merinci bahwa kelompok yang berada di kawasan Hayam Wuruk telah beroperasi selama dua bulan, sedangkan sindikat di Batam terdeteksi sejak satu bulan lalu. Para pelaku di Jakarta diketahui menyewa lantai gedung tertentu untuk dijadikan pusat operasional digital lintas negara dengan status visa yang sudah melampaui batas waktu (overstay).

"Yang di Hayam Wuruk ini baru dua bulan. Kemudian yang di Kepri ini kemarin baru satu bulan, sudah kami tangkap," pungkas Agus Andrianto, Menteri Imipas.

Pengungkapan di Apartemen Baloi View, Kota Batam, diawali dari pengawasan tertutup oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian selama empat minggu sejak April. Pihak imigrasi terus melakukan pemantauan intensif untuk memutus rantai jaringan penipuan daring yang menyasar korban di berbagai negara.

"Artinya memang kita harus tingkatkan kewaspadaan terhadap dugaan jaringan pelaku judol maupun scamming yang pelakunya adalah orang-orang dari luar negeri yang ada di Indonesia. Ini akan kita melakukan pengawasan," kata Agus Andrianto, Menteri Imipas.

Pemerintah berkomitmen memperkuat kolaborasi antarkementerian dan lembaga, termasuk unsur TNI dan Polri, guna menjaga kedaulatan negara dari ancaman kejahatan siber internasional. Pengawasan terhadap warga asing yang memanfaatkan fasilitas bebas visa akan diperketat melalui patroli dan pengumpulan data intelijen di lapangan.

"Dan kami akan terus melakukan kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, jajaran Kepolisian maupun TNI dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan menjaga kedaulatan daripada negara kita. Jadi kita tetap fokus yang sama. Artinya kita juga bukan lalai, karena kita juga melaksanakan kegiatan (penegakan hukum) yang sama," pungkas Agus Andrianto, Menteri Imipas.