Pemerintah Segera Eksekusi Pengosongan Eks Hotel Sultan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PEMERINTAH akan segera mengeksekusi pengosongan Blok 15 kawasan eks lahan Hotel Sultan. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Setelah menjalani constatering pada 16 Maret 2026, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK Kharis Sucipto menilai posisi hukum pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya hukum lain yang bersifat administratif. “Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut,” kata Kharis dalam keterangan tertulis pada Senin, 4 Mei 2026.

Kharis mengatakan proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Seluruh prosedur dan tahapan eksekusi, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilalui secara sah sehingga pemerintah hanya tinggal merealisasikan eksekusi riil atas Blok 15.

Ketua PN Jakarta Pusat Husnul Khotimah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 pada Kamis, 30 April 2026. Dengan penetapan itu, Kemensetneg kini memiliki legitimasi penuh untuk melakukan eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Perdata PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Pemerintah melakukan pengosongan lahan untuk menyelamatkan aset negara.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo memastikan proses pengosongan akan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Ia memastikan negara akan mengelola operasional di kawasan Blok 15 dengan profesionalisme tinggi. “Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor,” kata Rakhmadi.

Pemerintah juga menyiapkan posko layanan untuk merangkul pihak-pihak terdampak selama masa transisi. Ia menegaskan negara tidak bermaksud mematikan usaha, melainkan menata kembali aset agar manfaatnya dapat dirasakan publik secara lebih luas.

PPKGBK menyatakan berkomitmen mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, tertata, dan produktif, serta lebih terintegrasi dengan akses transportasi. Selain itu, pemerintah akan memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun.

Pilihan Editor: Mengurai Sengketa Hukum Hotel Sultan