Pemerintah Siapkan Respons Investigasi Perdagangan Section 301 Amerika Serikat

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Pemerintah Indonesia tengah menyusun langkah strategis untuk menanggapi investigasi perdagangan Section 301 yang diluncurkan oleh Amerika Serikat (AS) terhadap sejumlah komoditas ekspor nasional pada Senin (13/4/2026).

Penyelidikan yang dijalankan oleh United States Trade Representative (USTR) ini merupakan mekanisme peninjauan terhadap kebijakan serta praktik perdagangan negara mitra dagang AS, termasuk Indonesia, sebagaimana dilansir dari Money.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa investigasi otoritas AS tersebut memfokuskan perhatian pada dua persoalan fundamental yang melibatkan sektor manufaktur dan ketenagakerjaan.

"Ya, pertama kan US menerapkan 301 dalam perdagangan, yaitu melakukan penyelidikan terhadap ekspor Indonesia dalam dua hal, yaitu excess kapasitas, jadi produksi yang berlebih, dan yang kedua terkait dengan impor bahan baku yang terkait dengan forced labor," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Poin pertama penyelidikan mencakup dugaan praktik yang menciptakan atau mempertahankan kapasitas berlebih struktural (structural excess capacity) di industri manufaktur tanah air yang dianggap dapat mengganggu pasar.

Isu kedua berkaitan dengan efektivitas implementasi regulasi mengenai larangan impor barang-barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok komoditas ekspor tersebut.

Guna menyusun argumen yang kuat, pemerintah telah melangsungkan rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan.

Airlangga menjelaskan bahwa respons resmi yang sedang disiapkan ini merupakan tahapan krusial karena akan menentukan jalannya proses investigasi lanjutan yang akan dilakukan oleh tim dari Amerika Serikat.

Pemerintah menekankan bahwa pendekatan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak AS bersifat spesifik berbasis komoditas, bukan merupakan evaluasi terhadap regulasi perdagangan Indonesia secara umum.

Airlangga memberikan contoh mengenai komoditas semen yang masuk dalam daftar pantauan kapasitas berlebih, namun faktanya Indonesia tidak melakukan ekspor semen ke wilayah Amerika Serikat.

"Enggak, yang dibahas kan excess kapasitas. Sebagai contoh satu, excess semen misalnya. Semen kita nggak pernah ekspor ke Amerika, jadi kita tinggal jawab saja," ujar Airlangga Hartarto.

Terkait spekulasi mengenai potensi pembelian minyak mentah dari Rusia dan pengaruhnya terhadap kemitraan dagang dengan AS, pihak Kemenko Perekonomian memilih untuk memantau situasi lebih lanjut.

Langkah penyiapan jawaban resmi ini menjadi prioritas utama pemerintah demi memitigasi risiko hambatan perdagangan yang dapat mengganggu stabilitas nilai ekspor nasional ke Negeri Paman Sam tersebut.