Pemerintah siapkan RUU HAM perluas perlindungan ekonomi hingga digital

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) yang memperluas cakupan perlindungan tidak hanya pada aspek sipil dan politik, tetapi juga ekonomi, sosial, budaya, hingga ruang digital.

Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa (28/4) mengatakan perubahan ini merupakan kelanjutan dari pergeseran paradigma HAM yang telah dibangun sejak lebih dari satu dekade terakhir.

Menurut dia, pemahaman HAM yang selama puluhan tahun didominasi pendekatan hukum kini diperluas menjadi berbasis kebutuhan dasar masyarakat.

“Hukum mendominasi hampir 80 tahun. Tapi sekarang saya ingin membangun peradaban HAM. HAM tidak hanya sipil dan politik, tapi juga ekonomi, sosial, budaya. Soal makan, kesehatan, pendidikan, itu HAM,” kata dia diberitakan di Jakarta, Kamis.

Ia menegaskan arah kebijakan pemerintah, termasuk program prioritas nasional, telah mencerminkan pendekatan tersebut.

“Program seperti makan bergizi, kesehatan gratis, pendidikan, itu HAM. Lebih dari setengah APBN diarahkan ke sana. Itu fakta,” ujarnya.

Selain memperluas substansi, RUU HAM juga memasukkan dimensi baru yang relatif belum banyak diatur, termasuk hubungan HAM dengan teknologi dan ruang digital.

“Kami masukkan ‘right to be forgotten’. Orang bisa minta penghapusan jejak digital negatif,” kata Pigai.

Ia menambahkan, regulasi tersebut tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan individu dan kebebasan berekspresi.

“Untuk kebebasan berekspresi, tetap dijamin. Yang tidak boleh, ad hominem, SARA, moralitas rusak, ganggu stabilitas nasional,” katanya.

Dalam draf tersebut, pemerintah juga memasukkan isu-isu baru seperti hubungan HAM dengan lingkungan, bisnis, dan bahkan korupsi.

“Ada hal baru yakni HAM dan lingkungan, HAM dan korupsi, HAM dan bisnis. Ini belum banyak di dunia,” ujarnya.

Pigai menilai, perluasan cakupan tersebut penting untuk menjawab tantangan masa depan sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam tata kelola HAM global.

RUU HAM ini diharapkan menjadi fondasi kebijakan nasional yang tidak hanya berorientasi pada perlindungan, tetapi juga pemenuhan dan pencegahan pelanggaran HAM secara sistematis.

Baca juga: MenHAM serahkan draf RUU Masyarakat Adat, minta negara akui eksistensi

Baca juga: Komnas HAM: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber harus hormati prinsip HAM

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.