KKI nilai perlu regulasi batas masa pakai galon guna ulang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Pemerintah untuk menyusun regulasi pembatasan masa pakai kemasan plastik termasuk galon guna ulang demi kesehatan dan keselamatan konsumen.

"Saya berusaha mencari aturan tentang kedaluwarsa kemasan air minum isi ulang (galon), belum ada. Untuk galon tidak dicantumkan kedaluwarsanya. Hal ini yang harusnya menjadi perhatian pemerintah," kata Ketua KKI, David M. L. Tobing di Jakarta, Kamis.

Galon guna ulang yang telah lama digunakan atau lebih dari satu tahun diketahui meningkatkan migrasi BPA (Bispenol A), yakni zat kimia yang berpotensi mengganggu sistem endokrin dari wadah plastik ke dalam air.

Adapun urgensi regulasi ini salah satunya mengingat masih banyaknya pengguna galon guna ulang. Awal tahun ini, KKI menerima sebanyak 250 laporan konsumen terkait penggunaan galon.

Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak 70 persen merupakan pengguna galon guna ulang dan 92 persen di antaranya merupakan pengguna galon yang berumur lebih dari satu tahun.

David menyampaikan semakin tua usia galon, maka semakin beragam jenis keluhannya. Kemudian, masalah fisik seperti kotor, kusam, dan retak mendominasi laporan konsumen.

"Galon ini sudah beredar, bisa jadi ke pengisian-pengisian air yang rumah tangga. Kalau diisi ulang di rumah-rumah tangga, kita tidak tahu apakah cara pencuciannya sesuai standar, isi airnya juga sesuai standar," kata dia.

Padahal, merujuk penelitian, galon guna ulang maksimal bisa bisa diisi ulang 40 kali dalam jangka waktu tidak sampai dua tahun.

Sementara itu, investigasi yang dilakukan KKI tahun 2025 terhadap 60 toko kelontong di Jabodetabek menemukan distribusi peredaran galon guna ulang yang sudah di atas setahun berdasarkan wilayah yakni di Bogor sebanyak 54,6 persen, Jakarta (50 persen), Bekasi (40 persen), Tangerang (26,6 persen), dan Depok (14,3 persen).

Hasil investigasi juga menemukan realitas fisik galon yang mengkhawatirkan antara lain 80 persen tampak buram atau kusam, 55 persen kondisi kotor atau berdebu, 33 persen segel rusak, 13,3 persen galon retak, dan 13,3 persen galon penyok.

Berdasarkan temuan tersebut, KKI pun mendorong Pemerintah segera menutup kekosongan regulasi masa pakai untuk plastik guna ulang.

"Negara berperan melalui regulasi pengawasan untuk melindungi konsumen yang posisinya lemah. Lemah karena tidak tahu cara produksi, tidak tahu karena adanya aturan, karena masalah ekonomi," jelas David.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.