Pemerintah Sinkronisasi Regulasi JKN Perkuat Ketahanan Finansial

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melakukan sinkronisasi regulasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama BPJS Kesehatan di Jakarta pada Selasa, 29 April 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat landasan hukum serta memastikan ketahanan finansial jaminan kesehatan di masa mendatang.

Pemerintah berupaya melakukan harmonisasi lintas sektoral demi efektivitas kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Yusril menekankan pentingnya integrasi antarlembaga agar aturan yang dihasilkan tidak tumpang tindih, terutama terkait aspek pembiayaan kesehatan nasional.

"Koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan dilakukan agar regulasi yang dihasilkan efektif dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Yusril.

Penyelarasan aturan tersebut juga ditujukan untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis dalam pelaksanaan program. Kemenko Kumham Imipas akan bertindak sebagai jembatan guna memastikan setiap regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan seluruh instansi terkait secara harmonis.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito melaporkan bahwa cakupan kepesertaan saat ini telah mencapai 250 juta jiwa dengan tingkat keaktifan sebesar 97 persen. Meski demikian, BPJS Kesehatan masih menghadapi tantangan sistemik berupa tunggakan iuran dari kelompok peserta nonaktif.

"Ke depan, kami ingin tetap mempertahankan keberlanjutan program dengan pendanaan yang kuat, memperbaiki cara pengumpulan iuran, serta memastikan quality and cost control dalam pelayanan kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan," kata Prihati.

Selain perbaikan manajemen internal, pihak BPJS Kesehatan mengusulkan penguatan aturan teknis seperti kewajiban status kepesertaan aktif JKN sebagai syarat pengurusan paspor. Saat ini, transformasi digital dan pembaruan skema tarif layanan melalui Peraturan Presiden sedang dalam tahap finalisasi.

Pemerintah juga sedang menggodok Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Kewajiban Aset (ALMA) sebagai instrumen mitigasi defisit finansial. Hal ini dianggap krusial mengingat belum adanya penyesuaian besaran iuran JKN selama lima tahun terakhir.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menegaskan bahwa seluruh proses sinkronisasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh kementeriannya. Fokus utama dari koordinasi ini meliputi peninjauan kembali besaran iuran dan mekanisme dukungan pemerintah agar operasional layanan kesehatan tetap stabil.