Prabowo Subianto Sahkan UU PPRT dan Janji Revisi UU Ketenagakerjaan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini menjadi capaian krusial pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja sektor domestik.

Dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut merupakan hasil perjuangan panjang selama puluhan tahun untuk menjamin hak-hak pekerja rumah tangga. Pemerintah juga mencatat kemajuan dalam peningkatan kesejahteraan melalui penyesuaian upah minimum dan perluasan akses hunian bagi para pekerja.

"Saudara-saudara, hari ini saya bisa melaporkan bahwa kita telah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun. Bahkan selama Republik berdiri, belum pernah ada Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Selama ini pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa, tidak jelas Sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Selain regulasi perlindungan, pemerintah menyalurkan bonus hari raya bagi pekerja informal seperti pengemudi dan kurir. Langkah ini dibarengi dengan pemberian diskon iuran jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian hingga 50 persen untuk pekerja bukan penerima upah.

"Kita juga telah menaikkan upah minimum. Kita tambah rumah bersubsidi untuk buruh, kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir. Kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas, kita memberi 50% diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah," tutur Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Akses lapangan kerja bagi penyandang disabilitas turut diperlebar sebagai bagian dari inklusivitas sektor tenaga kerja. Saat ini, pemerintah bersama DPR RI tengah memproses perubahan regulasi yang lebih luas untuk menyempurnakan tatanan hukum ketenagakerjaan nasional.

"Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan Undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," tutup Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.