Pemerintah Indonesia memastikan jemaah haji tidak akan terbebani kenaikan biaya akibat lonjakan harga avtur. Keputusan ini diumumkan dalam rapat kerja kabinet pada [tanggal artikel dibuat, misal: 25 Oktober 2026], yang bertujuan menstabilkan biaya ibadah. Penurunan biaya haji sekitar Rp 2 juta per jemaah untuk tahun 2026 juga diumumkan.
Kenaikan harga avtur, yang disebabkan oleh konflik di Timur Tengah, membuat maskapai penerbangan menaikkan biaya operasional. Garuda Indonesia dilaporkan menaikkan biaya sekitar Rp 7,9 juta per jemaah, sementara Saudia menaikkan tarif hingga USD 480 per jemaah, dilansir dari Cahaya.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar seluruh kenaikan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jemaah. Sebagai gantinya, negara akan menutup selisih biaya melalui efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang disiapkan mencapai sekitar Rp 1,77 triliun.
Langkah ini diambil untuk memastikan ibadah haji tidak terpengaruh oleh fluktuasi ekonomi global. Kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk intervensi fiskal yang memiliki dimensi sosial dan religius. M. Umer Chapra, dalam buku Ekonomi Publik dalam Perspektif Islam, juga menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral untuk menjamin akses ibadah masyarakat.
Penurunan biaya haji ini menunjukkan kebijakan yang tidak semata-mata mengikuti mekanisme pasar, melainkan mempertimbangkan aspek keadilan sosial. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik di tengah ketidakpastian global.
Kebijakan ini mencerminkan perpaduan antara kepentingan ekonomi, tanggung jawab sosial, dan nilai keagamaan. Hal ini memastikan jemaah dapat menunaikan rukun Islam kelima tanpa terbebani gejolak di luar kendali mereka.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·