Pemerintah Tawarkan Sukuk Tabungan ST016 dengan Imbal Hasil Hingga 6,25 Persen

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Pemerintah secara resmi mulai menawarkan instrumen investasi syariah Sukuk Tabungan seri ST016 kepada para investor individu sejak 8 Mei 2026. Masyarakat dapat mengakses Surat Berharga Negara (SBN) ritel ini melalui skema pembelian daring pada 32 mitra distribusi resmi.

Dilansir dari Money, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan merilis dua tipe pilihan, yakni seri ST016T2 yang memiliki tenor dua tahun dan seri Green Sukuk ST016T4 dengan masa tenor empat tahun.

Kedua produk investasi ini menerapkan sistem kupon mengambang dengan batas minimal atau floating with floor. Skema tersebut membuat besaran imbal hasil yang diterima investor akan mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate).

Penetapan tingkat imbalan dilakukan dengan menambahkan spread sebesar 130 basis poin untuk seri ST016T2 dan 150 basis poin untuk ST016T4 di atas suku bunga acuan. Saat ini, BI Rate terpantau berada pada level 4,75 persen.

Berdasarkan perhitungan tersebut, imbal hasil untuk ST016T2 ditetapkan sebesar 6,05 persen, sementara untuk seri ST016T4 mencapai 6,25 persen. Pembayaran imbalan kepada investor akan dilakukan secara rutin setiap tanggal 10 pada hari kerja.

Pemerintah menjadwalkan pencairan imbalan pertama pada 10 Juli 2026. Jika tanggal pembayaran jatuh pada hari libur, maka hak investor akan dibayarkan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi tambahan.

"Dalam hal tanggal pembayaran imbalan bukan pada hari kerja, maka pembayaran imbalan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi imbalan. Hari kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia," tulis DJPPR Kemenkeu.

Masa penawaran instrumen ini berlangsung hingga 3 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. Terkait masa berlakunya, seri ST016T2 dijadwalkan jatuh tempo pada 10 Juni 2028, sedangkan seri ST016T4 akan berakhir pada 10 Mei 2030.

Masyarakat yang berminat dapat mulai menanamkan modal dengan nilai minimal pembelian sebesar Rp 1 juta. Untuk batas maksimal pemesanan, pemerintah menetapkan angka Rp 5 miliar bagi seri ST016T2 dan Rp 10 miliar untuk seri ST016T4.

Proses pemesanan Sukuk Tabungan ST016 ini mencakup empat tahapan utama bagi investor. Tahapan tersebut dimulai dari proses registrasi atau pendaftaran, diikuti pemesanan, pembayaran, hingga konfirmasi kepemilikan aset.

Seluruh mekanisme transaksi dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi antara mitra distribusi dengan sistem e-SBN. Pemerintah telah menunjuk total 32 institusi yang berperan sebagai mitra distribusi resmi untuk melayani pemesanan masyarakat.