Pemerintah Terapkan Kebijakan Zero ODOL Secara Bertahap pada 2027

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai tahun 2027 sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi darat di seluruh wilayah Indonesia pada Selasa (14/4/2026). Rencana tersebut mendapat dukungan dari pelaku industri logistik dengan catatan implementasi dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu kenaikan biaya operasional.

Dewan Penasihat The Chartered Institute of Logistics and Transport, Yukki Nugrahawan Hanafi, menyampaikan bahwa sektor logistik memprioritaskan aspek keamanan dan keselamatan dalam distribusi barang. Namun, dilansir dari Money, ketergantungan logistik nasional pada jalur darat yang mencapai 90 persen membuat transisi ini memerlukan penyesuaian infrastruktur dan manajemen armada yang matang.

"Implementasi kebijakan ini perlu dilakukan secara bertahap agar tidak terjadi lonjakan biaya logistik secara tiba-tiba," ujar Yukki Nugrahawan Hanafi, Dewan Penasihat The Chartered Institute of Logistics and Transport. Ia menekankan bahwa kesiapan pelaku usaha di setiap wilayah tidak merata sehingga membutuhkan pendekatan yang spesifik.

Kualitas dan kapasitas infrastruktur jalan darat menjadi faktor krusial yang harus ditingkatkan untuk memastikan distribusi logistik tetap lancar. Yukki menyarankan percepatan standardisasi kelas jalan antarwilayah serta perbaikan daya tampung jalan guna menghindari penumpukan barang dan keterlambatan pengiriman selama masa transisi kebijakan.

Sebagai langkah antisipasi, percepatan pengembangan sistem logistik multimoda sangat didorong, termasuk optimalisasi penggunaan kereta api, kapal RORO, dan kargo udara. Langkah ini dinilai dapat memperbaiki ekosistem logistik melalui inovasi operasional seperti perencanaan perjalanan berbasis digital dan konsolidasi muatan yang lebih efisien.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mulai memperkuat pengawasan kendaraan lebih dimensi dan muatan melalui transformasi digital pada Senin (13/4/2026). Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengawasan manual akan digantikan dengan teknologi untuk meningkatkan efektivitas deteksi pelanggaran di lapangan.

Pemerintah akan memaksimalkan penggunaan kamera ETLE dan jembatan timbang Weigh in Motion (WIM) guna mempermudah penegakan hukum bagi pelanggar aturan muatan. Sistem pengawasan baru ini juga dirancang untuk membebankan tanggung jawab hukum tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada operator kendaraan dan pemilik barang.