Pemerintah Terima Rp 11,4 Triliun Dana Sitaan, Ekonom Ingatkan Risiko Anggaran

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026) menyaksikan penyerahan dana hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 11,4 triliun ke kas negara di Kejaksaan Agung. Penerimaan ini diharapkan dapat memperkuat ruang fiskal Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dana sitaan tersebut bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan fiskal, mulai dari menambal defisit anggaran hingga melanjutkan program pembangunan yang sempat tertunda.

“Bisa (menambal defisit) atau kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin,” ujar Purbaya, seperti dilansir dari Money.

Namun, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menegaskan bahwa penerimaan dari hasil sitaan tidak dapat dijadikan tumpuan utama dalam perencanaan fiskal pemerintah.

Menurut Yusuf, dana semacam itu lebih tepat dianggap sebagai bagian dari penegakan hukum, bukan sebagai instrumen utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Penerimaan dari hasil sitaan itu bisa membantu secara kas, tetapi sifatnya sangat tidak pasti, tidak berulang, dan sulit diproyeksikan secara sistematis,” kata Yusuf pada Senin (13/4/2026).

Oleh karena itu, Yusuf menilai penerimaan ini harus diperlakukan sebagai tambahan atau bonus, dan bukan sebagai pilar untuk menutup defisit yang bersifat struktural.

Yusuf juga memperingatkan risiko jika pemerintah terlalu mengandalkan sumber penerimaan yang tidak pasti, terutama di tengah tekanan defisit anggaran saat ini. Defisit anggaran, jelasnya, adalah masalah struktural yang timbul dari kesenjangan antara penerimaan negara yang terbatas dan kebutuhan belanja yang terus meningkat.

“Dalam konteks defisit yang sedang tertekan seperti sekarang, mengandalkan sumber seperti ini jelas tidak cukup, bahkan berisiko jika dimasukkan ke dalam perencanaan yang terlalu optimistis,” tambahnya.

Sebagai solusi, Yusuf menekankan perlunya pembenahan dari dua sisi utama: belanja dan penerimaan negara. Dari sisi belanja, pemerintah perlu lebih selektif dalam menentukan prioritas, termasuk menunda program yang berdampak ekonomi rendah.

Di sisi penerimaan, pemerintah masih memiliki ruang untuk memperkuat basis pajak melalui ekstensifikasi, penerapan pajak tambahan pada sektor yang menikmati keuntungan besar (windfall), serta penyesuaian tarif bagi kelompok berpendapatan tinggi.

Dana sebesar Rp 11,4 triliun ini merupakan hasil kegiatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencakup denda administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan. Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Rincian dana tersebut terdiri dari denda administratif kehutanan sebesar Rp 7,23 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan korupsi sebesar Rp 1,96 triliun, dan setoran pajak periode Januari–April 2026 mencapai Rp 967,7 miliar.

Selain itu, terdapat setoran pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar dan denda lingkungan hidup sebesar Rp 1,14 triliun. Seluruh dana tersebut telah masuk ke kas negara sebagai tambahan pembiayaan anggaran pemerintah.