Pemerintah Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji Ke&13 ASN Mulai Juni 2026

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri, akan dimulai pada Juni 2026. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang juga mengatur detail mengenai siapa saja yang berhak serta kategori yang tidak akan menerima tambahan penghasilan ini.

Gaji ke-13 merupakan tunjangan tambahan yang diberikan pemerintah untuk membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan, khususnya terkait pendidikan anak, dan menjaga stabilitas ekonomi keluarga. Namun, tidak semua ASN akan merasakan manfaat dari kebijakan ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, terdapat dua kategori pegawai yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 pada tahun ini. Kategori pertama adalah pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Sementara kategori kedua adalah pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasannya.

Seperti dilansir dari Pojoksatu, kebijakan ini diambil untuk memastikan penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran dan menghindari terjadinya pembayaran ganda. Dengan demikian, pegawai yang berada dalam dua kondisi tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima gaji ke-13.

Secara umum, PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang secara resmi menempatkan PPPK sebagai bagian dari ASN dengan hak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Pada tahun-tahun sebelumnya, PPPK juga selalu menerima gaji ke-13, menegaskan kesetaraan hak dengan PNS.

Untuk PPPK paruh waktu, yang merupakan skema baru berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 kemungkinan akan dilakukan secara proporsional. Besaran yang diterima akan disesuaikan dengan gaji dan tunjangan berdasarkan beban serta jam kerja yang tidak penuh. Namun, mekanisme detail mengenai perhitungan ini masih menunggu aturan teknis lanjutan dari pemerintah.

Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Bagi para pensiunan, gaji ke-13 juga akan diberikan dengan komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Menteri Keuangan Purbaya, seperti dikutip dari Ayobandung.com, telah memberikan bocoran bahwa proses pencairan akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026. Ini dipertegas dalam Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026. Proses penyaluran biasanya dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme keuangan masing-masing instansi.

Oleh karena itu, bagi ASN yang tidak termasuk dalam dua kategori pengecualian, disarankan untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal pencairan dari instansi masing-masing. Informasi detail mengenai taksiran besaran gaji ke-13 untuk berbagai golongan PNS dan pensiunan juga telah beredar, disesuaikan berdasarkan instansi, golongan, dan jabatan.