Pemerintah Tetapkan Jumat 29 Mei 2026 Bukan Libur Cuti Bersama Iduladha

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Status hari Jumat, 29 Mei 2026 tengah menjadi sorotan masyarakat yang mempertanyakan kepastian libur cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Posisi tanggal tersebut memicu pertanyaan karena diapit oleh hari libur keagamaan dan akhir pekan, sehingga berpotensi membentuk libur panjang.

Seperti diberitakan oleh Kompas, pemerintah memastikan bahwa tanggal 29 Mei 2026 tidak berstatus sebagai hari libur nasional ataupun cuti bersama. Keputusan resmi ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Melalui kebijakan tersebut, aparatur negara hanya diberikan dua hari libur resmi demi memperingati Iduladha 2026. Momentum libur tersebut jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026 sebagai Libur Nasional Hari Raya Iduladha 1447 H, serta Kamis, 28 Mei 2026 selaku Cuti Bersama Iduladha 1447 H.

Oleh karena itu, hari Jumat, 29 Mei 2026 tetap diberlakukan sebagai hari kerja normal. Ketentuan operasional ini berlaku penuh bagi instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga mayoritas korporasi swasta.

Walaupun menjadi hari kerja biasa, tanggal 29 Mei 2026 kerap dipandang sebagai hari kejepit nasional oleh publik. Situasi ini membuat sebagian pekerja berencana mengajukan permohonan cuti tahunan pribadi demi memperpanjang durasi masa libur mereka.

Berikut adalah rincian rangkaian jadwal kalender dari periode akhir Mei sampai awal Juni 2026:

Rabu, 27 Mei 2026 merupakan Libur Nasional Iduladha. Disusul Kamis, 28 Mei 2026 yang ditetapkan sebagai Cuti Bersama Iduladha. Sementara Jumat, 29 Mei 2026 berstatus bukan libur nasional atau cuti bersama.

Selanjutnya, Sabtu, 30 Mei 2026 memasuki libur akhir pekan, disusul Minggu, 31 Mei 2026 yang juga libur akhir pekan. Periode ini ditutup pada Senin, 1 Juni 2026 yang merupakan Libur Nasional Hari Lahir Pancasila.

Melalui pemetaan kalender tersebut, peluang merasakan libur panjang akhir pekan tetap terbuka bagi masyarakat. Syaratnya, pekerja harus mengalokasikan hak cuti mandiri secara khusus pada hari Jumat, 29 Mei 2026.