Pemerintah secara resmi menetapkan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei sebagai hari libur nasional. Berdasarkan kalender tahun 2026, momen peringatan ini jatuh pada hari Jumat di pekan pertama bulan Mei.
Keputusan tersebut selaras dengan SKB 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 yang dilansir dari Detikcom. Penetapan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati masa libur panjang.
Peringatan Hari Buruh pada tahun 2026 menciptakan momen akhir pekan yang panjang atau long weekend. Hal ini terjadi karena hari libur tersebut berdekatan dengan Sabtu dan Minggu.
Berikut adalah rincian jadwal libur long weekend pada awal Mei 2026:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan
Sejarah dan Dasar Hukum Penetapan Libur
Peringatan yang juga populer dengan sebutan May Day ini merupakan momen global bagi para pekerja untuk menyampaikan berbagai aspirasi kepada pemerintah. Di Indonesia, status libur nasional untuk hari ini memiliki landasan hukum yang kuat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, yang menetapkan 1 Mei sebagai hari libur resmi.
"Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional" bunyi diktum kesatu dalam Keputusan Presiden tersebut.
Daftar Tanggal Merah Mei 2026
Selain Hari Buruh, bulan Mei 2026 memiliki sejumlah tanggal merah lainnya yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama. Pemerintah telah memetakan total empat hari libur nasional pada bulan tersebut.
| 1 Mei 2026 | Jumat | 14 Mei 2026 |
| Kamis | 15 Mei 2026 | Jumat |
| 27 Mei 2026 | Rabu | 28 Mei 2026 |
| Kamis | 31 Mei 2026 | Minggu |
Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja dan ASN
Pelaksanaan cuti bersama memiliki aturan teknis yang berbeda antara sektor swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bagi pegawai atau karyawan swasta, pengambilan cuti bersama akan memotong hak cuti tahunan mereka. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan internal yang berlaku pada masing-masing unit kerja atau perusahaan.
Kondisi berbeda berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara atau PNS. Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dipastikan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang mereka miliki.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·