Pemerintah Titip Lima Poin ke DPR terkait RUU Polri

Sedang Trending 52 menit yang lalu

Lima poin tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kerja pembahasan RUU Polri bersama Komisi III DPR  di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

Dalam pandangan pemerintah, revisi UU Polri perlu diarahkan untuk memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus meningkatkan mekanisme pengawasan dan tata kelola organisasi.

“Perkenankan kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan pandangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Supratman.

Adapun lima poin yang menjadi perhatian pemerintah dalam pembahasan revisi UU Polri yakni; 

Pertama, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri. 

Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri. 

Ketiga, penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara. 

Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis. 

Kelima, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

“Adapun tanggapan pemerintah mengenai rancangan undang-undang ini secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” kata Supratman. 

Meski menyambut baik inisiatif revisi UU Polri, pemerintah mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyempurnakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.

“Sekali lagi mohon waktu dan pada saatnya kami akan sampaikan DIM-nya untuk masa persidangan berikutnya,” kata Supratman.rmol news logo article