Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penyesuaian tarif royalti untuk komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, timah, hingga nikel pada Jumat (9/5/2026). Langkah ini memicu kekhawatiran pelaku usaha karena berisiko menambah tekanan pada industri pertambangan nasional yang tengah menghadapi pelemahan harga global.
Rencana perubahan kebijakan fiskal ini mencakup produk hasil hilirisasi di saat sektor pertambangan mencatatkan penurunan kinerja signifikan. Berdasarkan data yang dilansir dari Money, pertumbuhan sektor ini terkontraksi hingga minus 2,14 persen pada kuartal I 2026 setelah sebelumnya berada di angka minus 0,66 persen pada 2025.
Tenaga Ahli Profesional Lemhanas, Edi Permadi, menilai kebijakan tersebut merupakan strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari fluktuasi harga komoditas. Namun, ia memperingatkan dampak psikologis terhadap para pemodal di sektor minerba.
"Kebijakan ini pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya negara meningkatkan penerimaan di tengah dinamika harga komoditas global," kata Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas.
Edi menambahkan bahwa konsistensi regulasi sangat krusial bagi investor yang menanamkan modal besar dengan jangka waktu pengembalian yang lama. Perubahan aturan yang terlalu sering dianggap bisa mengganggu perhitungan keekonomian proyek.
"Namun, di sisi lain, pelaku industri menilai penyesuaian yang terlalu sering dan agresif berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi di sektor pertambangan nasional," lanjut Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas.
Edi juga menyoroti kompleksitas operasional yang muncul akibat perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dilakukan setiap tahun secara dinamis. Ketidakpastian ini disebut turut memengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) belakangan ini.
"Perubahan RKAB yang dilakukan setiap tahun, ditambah penyesuaian royalti yang berulang dalam periode singkat, dinilai membuat perhitungan keekonomian proyek menjadi semakin kompleks," ujar Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas.
Penurunan margin operasional pada fasilitas pemurnian atau smelter menjadi tantangan nyata akibat kelebihan pasokan nikel dunia. Edi menegaskan bahwa orientasi jangka panjang harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah dalam mengelola sektor ini.
"Padahal, sektor pertambangan merupakan industri padat modal yang sangat membutuhkan kepastian kebijakan jangka panjang," lanjut Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas.
Ia memaparkan bahwa sektor tambang yang sempat tumbuh 6,1 persen pada 2023 mulai melambat menjadi 4,9 persen pada 2024. Saat ini, pelaku industri masih mewaspadai dampak ekonomi global yang melemah terhadap permintaan mineral.
"Memasuki kuartal I 2026 kecenderungan kontraksi terus ke minus 2,14 persen. Pelaku industri masih mencermati lemahnya harga beberapa komoditas mineral serta ketidakpastian permintaan global di tengah perlambatan ekonomi dunia," ungkap Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas.
Edi memperingatkan bahwa kenaikan beban biaya yang terlalu cepat dapat berdampak luas hingga ke rantai pasok daerah dan usaha mikro di sekitar wilayah tambang. Stabilitas regulasi menjadi kunci agar ekosistem industri tetap berkelanjutan sesuai amanat konstitusi.
"Dalam konteks itu, kepastian regulasi dan konsistensi kebijakan menjadi salah satu faktor penting yang terus diperhatikan investor untuk dapat hidup dan tumbuh jangka panjang," pungkas Edi Permadi, Tenaga Ahli Profesional Lemhanas.
Sementara itu, Indonesian Mining Association (API-IMA) menekankan adanya perbedaan mendasar antara karakteristik bisnis pertambangan mineral dengan sektor minyak dan gas bumi. Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menyebut kompleksitas tiap komoditas memerlukan pendekatan fiskal yang spesifik.
"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas," kata Sari Esayanti, Direktur Eksekutif API-IMA.
Pihak asosiasi berharap pemerintah memberikan ruang bagi keberlanjutan operasional melalui kestabilan kewajiban keuangan. Sari menyoroti banyaknya aturan baru yang harus diadaptasi oleh perusahaan tambang dalam waktu bersamaan.
"Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," lanjut Sari Esayanti, Direktur Eksekutif API-IMA.
Sari menambahkan bahwa industri saat ini sedang berupaya menyesuaikan diri dengan berbagai regulasi mulai dari Devisa Hasil Ekspor (DHE), Harga Patokan Mineral (HPM), hingga kebijakan bea keluar. Penambahan beban royalti dikhawatirkan akan semakin menekan daya saing perusahaan.
"Kami berharap adanya kestabilan kewajiban keuangan agar iklim investasi tetap terjaga dan sustainability operasi pertambangan dapat berjalan dengan baik," ujar Sari Esayanti, Direktur Eksekutif API-IMA.
Menurutnya, akumulasi dari berbagai penyesuaian kebijakan fiskal dan operasional tersebut menjadi tantangan nyata bagi manajemen perusahaan. Stabilitas regulasi sangat dinantikan agar investasi yang telah masuk dapat terus berjalan maksimal.
"Saat ini industri menghadapi berbagai penyesuaian kebijakan seperti perubahan DHE, royalti, HPM, bea keluar, hingga penerapan B50 yang turut menambah tantangan operasional perusahaan tambang," tambahnya Sari Esayanti, Direktur Eksekutif API-IMA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·