Pemerintah Pastikan Gaji ke&13 2026 Cair Mulai Juni

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan dipastikan akan menerima kembali tunjangan gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian aparatur negara sekaligus bantuan biaya bagi keluarga menghadapi tahun ajaran baru sekolah.

Landasan hukum penyaluran tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Seperti dikutip dari Bansos, aturan tersebut telah disahkan sejak Maret 2026 untuk menjamin kelancaran distribusi anggaran dari APBN maupun APBD.

Pemerintah menetapkan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026 sesuai Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Penyaluran biasanya dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi pada setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Pihak yang berhak menerima tambahan penghasilan ini adalah mereka yang sumber penghasilannya berasal dari anggaran negara. Kelompok tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan dan penerima tunjangan lainnya.

Bagi pegawai non-ASN, terdapat kriteria tertentu agar bisa mendapatkan hak serupa. Syaratnya antara lain telah bekerja penuh minimal satu tahun secara terus-menerus, memiliki kontrak kerja yang mencantumkan hak tersebut, serta ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ketentuan khusus juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang masa kerjanya belum genap satu tahun. Besaran nilai yang diterima oleh kelompok ini akan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan masa pengabdian mereka.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Besaran dana yang akan diterima setiap individu tidak hanya mengacu pada gaji pokok saja. Pemerintah menyertakan berbagai tunjangan sebagai komponen penyusun gaji ke-13, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau umum.

Bagi pegawai instansi pusat, tunjangan kinerja (tukin) turut dimasukkan ke dalam perhitungan. Sementara itu, untuk pegawai di lingkungan pemerintah daerah, komponen tambahannya berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Kelompok CPNS akan menerima 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangannya, sedangkan pensiunan mendapatkan satu kali uang pensiun bulanan. Khusus tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak memperoleh tukin, akan diberikan satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD).

Batas Maksimal Nominal Gaji ke-13 untuk Pimpinan Lembaga NonstrukturalJabatanEstimasi Besaran
Ketua atau KepalaRp31,4 juta
Wakil KetuaRp29,6 juta
Sekretaris dan AnggotaRp28,1 juta

Bagi pegawai non-ASN setingkat eselon, nominal yang diterima bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Lulusan S1 hingga S3 dapat mengantongi lebih dari Rp9 juta, sementara lulusan SMA dan SMP mendapatkan nominal yang disesuaikan dengan lama masa pengabdian mereka.

Seluruh besaran gaji ke-13 tahun 2026 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Jika terjadi kendala administrasi di instansi tertentu, pemerintah tetap membuka kemungkinan pencairan dilakukan setelah bulan Juni.