Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengajukan usulan untuk menaikkan tarif royalti pada komoditas mineral, dengan fokus utama pada emas. Penyesuaian ini direncanakan melalui perubahan regulasi yang ada saat ini.
Rencana kenaikan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, Ditjen Minerba mengusulkan skema progresif yang lebih tinggi dibandingkan ketentuan lama. Langkah ini diambil guna merespons dinamika pasar dan lonjakan harga komoditas di tingkat global.
Dalam draf usulan terbaru, batas atas tarif royalti emas diproyeksikan menyentuh angka 20 persen. Nilai ini meningkat signifikan dari plafon maksimal sebelumnya yang hanya sebesar 16 persen.
"Usulan Tarif Royalti Emas berupa penyesuaian interval dan tarif dari HMA 2.500 USD/troy ounce [toz] hingga interval tertinggi ≥ 5.000 USD/toz, untuk mengakomodir lonjakan harga," tulis materi konsultasi publik revisi PP No. 19/2025.
Berdasarkan data kementerian, rata-rata Harga Mineral Acuan (HMA) emas sejak awal tahun hingga periode pertama Mei 2026 berada di level US$4.762 per toz. Pada awal Mei saja, angka tersebut mencapai US$4.764 per toz.
Apabila regulasi baru ini disahkan dan mulai diberlakukan, besaran royalti yang harus dibayarkan akan melonjak menjadi 19 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tarif lama yang hanya dipatok sebesar 16 persen.
Perbandingan Detail Tarif Royalti Emas
Pemerintah merinci perubahan interval harga yang menjadi acuan penetapan persentase royalti. Pada aturan lama, tarif 7 persen berlaku untuk HMA di bawah US$1.800 per toz, namun kini batas bawah tersebut diusulkan naik menjadi di bawah US$2.500 per toz dengan tarif 14 persen.
Kenaikan berlanjut pada setiap jenjang harga. Misalnya, untuk rentang harga US$3.000 hingga US$3.500 per toz, tarif diusulkan menjadi 16 persen. Sebelumnya, pada level harga yang mirip, tarif hanya berkisar antara 11 hingga 12 persen.
| < 2.500 | 7% - 12% | 14% |
| 2.500 – 3.000 | 14% - 15% | 15% |
| 3.000 – 3.500 | 16% | 16% |
| 3.500 – 4.000 | 16% | 17% |
| 4.000 – 4.500 | 16% | 18% |
| 4.500 – 5.000 | 16% | 19% |
| ≥ 5.000 | 16% | 20% |
Revisi ini diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan emas di tengah tren penguatan harga logam mulia tersebut. Hingga saat ini, proses konsultasi publik terkait draf peraturan tersebut masih terus berjalan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·