Pemilik Lexus Rp1,3 Miliar Polisikan Penagih Utang di Surabaya

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Warga Surabaya bernama Andy Pratomo melaporkan aksi penarikan paksa mobil Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar oleh sekelompok penagih utang ke Polrestabes Surabaya. Laporan pidana ini dilayangkan karena Andy telah membeli kendaraan tersebut secara tunai dan mengantongi dokumen kepemilikan yang sah.

Upaya hukum tersebut tercatat secara resmi dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Sabtu (25/4/2026). Selain menempuh jalur pidana, pihak pemilik kendaraan berencana mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan pembiayaan yang menugaskan para penagih utang tersebut.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan pengambilan paksa terhadap unit yang sudah tidak memiliki beban utang merupakan pelanggaran hukum serius. Ia merujuk pada regulasi pidana terbaru mengenai unsur pemaksaan dalam delik perbuatan tidak menyenangkan.

"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," kata Ronald Talaway, Kuasa Hukum.

Selain laporan polisi, pihak pemohon akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk meninjau izin usaha perusahaan pembiayaan yang bersangkutan. Ronald menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan bagi konsumen dari perilaku arogan di lapangan.

"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun Satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," tegas Ronald Talaway, Kuasa Hukum.

Kronologi kejadian bermula pada 4 November 2025 ketika sejumlah penagih utang mendatangi kediaman Andy dengan klaim adanya tunggakan cicilan. Padahal, mobil mewah tersebut dibeli secara tunai di Jakarta pada September 2025 dengan kelengkapan surat-surat yang valid.

Perselisihan tersebut sempat dimediasi di Polsek Mulyorejo, di mana pihak perusahaan pembiayaan menunjukkan fotokopi dokumen fidusia atas nama orang lain. Kejanggalan semakin kuat karena dokumen yang dibawa menunjukkan tipe kendaraan Lexus RX250, sementara mobil milik Andy merupakan tipe RX350.