Pemkab Banyuwangi Bebaskan Retribusi Akhir Pekan untuk 6.500 Pedagang Pasar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

INFO TEMPO– Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar daerah setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Ahad.

Retribusi yang biasanya dipungut setiap hari oleh petugas kini ditiadakan selama dua hari tersebut sebagai bentuk dukungan kepada pedagang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, kebijakan ini diambil untuk membantu meringankan beban para pedagang pasar tradisional. “Karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Ahad. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” ujarnya saat sosialisasi program di Pasar Srono, Ahad, 3 Mei 2026.

Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi yang mencakup sewa los dan kios ini berlaku bagi lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. 

Kebijakan tersebut juga telah dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.

“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,” harapnya.

Kebijakan ini disambut baik oleh para pedagang. Suwarso, 60 tahun, pedagang sayur, mengaku sangat terbantu dengan adanya pembebasan retribusi tersebut. 

Dalam sehari, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp70 ribu hingga Rp100 ribu. “Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga kresek (plastik) juga naik, saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kusmini, pedagang buah, yang merasa diuntungkan dengan kebijakan ini, terutama saat akhir pekan ketika jumlah pembeli meningkat. “Alhamdulillah kalau hari Sabtu Minggu tidak bayar retribusi. Apalagi Sabtu Minggu kan pasar biasanya banyak pembeli,” katanya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi Budi Santoso menyebutkan, nilai relaksasi kebijakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp9 miliar.

Pemkab juga memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Budi menjelaskan, tarif retribusi terbagi dalam tiga kelas. Untuk fasilitas toko, kios, dan los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp900, kelas 2 Rp700, dan kelas 3 Rp500.

Penggunaan los dikenakan Rp700 untuk kelas 1, Rp500 untuk kelas 2, dan Rp400 untuk kelas 3, sedangkan pelataran masing-masing Rp600, Rp400, dan Rp300. Sementara retribusi pasar hewan sebesar Rp7.000 untuk ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, serta Rp3.500 untuk ternak kecil.

Selain itu, tarif toko menghadap keluar ditetapkan Rp1.200 untuk kelas 1, Rp900 kelas 2, dan Rp700 kelas 3. Adapun toko yang menghadap ke dalam dikenakan Rp1.100 untuk kelas 1, Rp800 kelas 2, dan Rp700 kelas 3. Dengan kebijakan ini, diharapkan para pedagang semakin terbantu dan aktivitas ekonomi pasar tetap terjaga.(*)