Pemkab Gresik dan Garut Serahkan SK Kenaikan Pangkat Ratusan ASN

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Garut memberikan penghargaan berupa Surat Keputusan kenaikan pangkat serta melepas sejumlah Aparatur Sipil Negara yang memasuki masa purna tugas melalui upacara terpisah pada Senin (4/5/2026).

Sekretaris Daerah Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman menyerahkan SK kepada 200 PNS untuk kenaikan pangkat dan 101 PNS jabatan fungsional, serta memberikan dokumen kepada 15 penerima tugas belajar dan 36 pensiunan. Dilansir dari bangsaonline.com, Kepala Dinas Pertanian Gresik Eko Anindito Putro tercatat sebagai salah satu pejabat yang segera mengakhiri masa baktinya.

Penerapan aturan baru di lingkungan Pemkab Gresik kini mewajibkan ASN penerima kenaikan pangkat untuk melampirkan keterangan penanaman pohon sesuai Peraturan Bupati Gresik Nomor 39 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelestarian lingkungan dan memperluas ruang terbuka hijau di wilayah Kabupaten Gresik.

Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman memberikan penegasan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak mutlak yang dimiliki pegawai, melainkan sebuah bentuk apresiasi pemerintah atas loyalitas, disiplin, dan kinerja. Mengutip bangsaonline.com, BKPSDM Gresik saat ini telah menjalankan sistem periodisasi kenaikan pangkat sebanyak 12 kali dalam setahun mengikuti regulasi terbaru dari BKN.

Sementara itu, di Kabupaten Garut, Bupati Abdusy Syakur Amin memimpin langsung apel gabungan di Lapangan Setda Garut untuk menyerahkan SK kenaikan pangkat periode April 2026. Laporan garutkab.go.id menyebutkan terdapat tiga pejabat yang menerima SK secara simbolis, sementara lima ASN lainnya secara resmi memasuki masa pensiun.

"Kenaikan pangkat PNS ini merupakan salah satu kehormatan dan juga menjadi kebanggaan yang bersangkutan karena ini menunjukkan bahwa mereka itu sudah dianggap memenuhi pencapaian tertentu," kata Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin sebagaimana dikutip dari garutkab.go.id.

Bupati Garut turut mengingatkan seluruh aparatur untuk menjunjung tinggi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penekanan diberikan agar ASN menghindari praktik penyalahgunaan wewenang serta tetap menjaga standar moral dan etika dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Aspek kesejahteraan bagi ASN yang memasuki purna tugas di Gresik dikelola melalui pemberian manfaat tabungan Taspen, gaji pensiun, serta pemberian tali asih dari organisasi Korpri. Pemerintah setempat juga telah menyiapkan mekanisme santunan kematian guna memudahkan proses administrasi bagi keluarga atau janda dan duda pensiunan ASN.