Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menegaskan penutupan total seluruh jalur pendakian menuju Gunung Dukono menyusul adanya peningkatan aktivitas vulkanik. Larangan tersebut kembali diperketat setelah insiden tewasnya satu warga lokal dan dua warga negara asing pada Jumat (8/5/2026).
Langkah tegas ini diambil melalui penerbitan surat keputusan Nomor 500.10.5.3/491 pada hari yang sama dengan kejadian tersebut. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penutupan yang sebenarnya sudah diberlakukan sejak 17 April 2026 melalui surat keputusan nomor 556/061.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa otoritas setempat telah menginstruksikan penghentian pemberian izin pendakian oleh pihak mana pun. Hal ini berkaitan dengan status keamanan dan risiko keselamatan di kawasan tersebut.
"Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa operator/pengelola/penyedia jasa atau pihak manapun dilarang memberikan izin pendakian kepada siapapun," kata Abdul Muhari.
Berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), masyarakat maupun wisatawan dilarang memasuki kawasan rawan bencana dalam radius 4 kilometer dari puncak kawah. Muhari menambahkan bahwa seluruh pihak wajib mematuhi aturan demi menghindari bahaya erupsi.
"Melalui keputusan tersebut, masyarakat maupun wisatawan diminta memperhatikan himbauan dari pemerintah daerah dan dilarang melakukan pendakian melalui seluruh jalur masuk menuju kawasan gunung," ujar Abdul Muhari.
Instruksi juga ditujukan kepada penyedia jasa pendakian agar proaktif melakukan sosialisasi kepada publik mengenai potensi bahaya. Pengawasan di lapangan akan diperketat oleh pemerintah daerah untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di jalur pendakian.
"Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas pendakian di kawasan Gunung Dukono. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan penutupan jalur pendakian dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Abdul Muhari.
Upaya pencegahan ini dilakukan agar kecelakaan pendaki tidak meluas ke wilayah lain di Indonesia. BNPB menekankan bahwa pembatasan serupa berlaku bagi gunung api aktif lainnya yang berstatus Level II (Waspada) maupun Level III (Siaga).
| 1 | Gunung Lewotobi Laki-Laki |
| 2 | Raung |
| 3 | Gamalama |
| 4 | Marapi |
| 5 | Merapi |
| 6 | Semeru |
| 7 | Bur Ni Telong |
| 8 | Banda Api |
| 9 | Sorik Marapi |
| 10 | Karangetang |
| 11 | Ile Lewotolok |
| 12 | Sinabung |
| 13 | Lokon |
| 14 | Rinjani |
| 15 | Dempo |
| 16 | Ibu |
| 17 | Slamet |
| 18 | Soputan |
| 19 | Tambora |
| 20 | Anak Krakatau |
| 21 | Kerinci |
| 22 | Bromo |
| 23 | Awu |
| 24 | Sangeang Api |
| 25 | Iya |
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·