Pemerintah Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 109 lembaga Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA) yang mencakup layanan penitipan anak atau daycare telah mengantongi izin operasional. Rinciannya, 70 KB dan 39 TPA, dengan lima di antaranya telah habis masa izin operasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santosa, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengompilasi data layanan penitipan anak bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan wilayah.
“Data itu dari tim, ada dari dinas pendidikan, DP3AP2KB, dan wilayah. Jadi terus bergerak agar kita punya data yang terintegrasi,” ujarnya saat ditemui Pandangan Jogja dalam kegiatan sweeping daycare di Kota Yogya, Selasa (28/4).
Ia menjelaskan, selama ini data perizinan masih tersebar di masing-masing instansi, terutama karena DPMPTSP hanya memiliki data lembaga yang telah berizin.
“Kalau di kami itu datanya yang berizin, kami tidak bisa menjangkau yang tidak berizin. Selama ini kita tukar-tukaran data dengan dinas lain,” katanya.
Menurut Budi, hasil kompilasi tersebut nantinya akan digunakan untuk menyusun sistem informasi terpadu yang dapat diakses publik. Harapannya sistem terpadu yang disiapkan memudahkan orang tua untuk memilih layanan aman bagi anaknya, menyusul kasus Daycare Little Aresha.
“Nanti kita punya semacam dashboard, sehingga publik bisa melihat,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini data yang tersedia di laman DPMPTSP masih bersifat agregat dan belum menampilkan rincian tiap lembaga.
“Kami sebenarnya sudah punya, tapi di web itu masih data agregat. Nanti akan kita kembangkan,” katanya.
Budi juga menyebut masa berlaku izin operasional layanan pendidikan, termasuk TPA, umumnya selama empat tahun dan wajib diperpanjang sebelum jatuh tempo.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan layanan penitipan anak atau daycare wajib memiliki izin operasional tersendiri sebagai Tempat Penitipan Anak (TPA), meski lembaga induknya seperti PAUD atau taman kanak-kanak telah berizin.
“PAUD dan TK-nya sudah legal, tetapi kemudian mengembangkan layanan penitipan anak. Harusnya itu izin tersendiri, tetapi ini masih jadi satu,” ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·