Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memenangkan sengketa lahan Situ Rancagede di Kabupaten Serang setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi mereka pada Rabu (29/4/2026). Putusan hukum ini memberikan wewenang bagi pemerintah daerah untuk menata ulang kawasan yang kini telah berubah menjadi area industri.
Keputusan MA dengan Nomor 6 K/TUN/2026 tersebut secara resmi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Detikcom, pihak PT Modern Industrial Estate atau Modern Cikande sempat memenangkan gugatan di tingkat pengadilan tinggi sebelum akhirnya dianulir oleh MA.
Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menyatakan bahwa langkah awal yang akan diambil pemerintah adalah melakukan pembenahan. Ia menyoroti potensi besar dari lahan tersebut yang sebelumnya dikelola oleh pengusaha besar.
"Kita bereskan dulu. Itu kan paling potensial. Karena ada pengusaha besar yang mengelola awalnya," kata Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten.
Proses inventarisasi akan segera dilakukan untuk memetakan berbagai persoalan di lapangan. Dimyati menduga terdapat banyak pihak yang memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan lahan Situ Rancagede tersebut.
"Kita inventarisasi permasalahan apa saja, nanti kita kaji, karena banyak pihak yang bermain di Rancagede," kata Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten.
Meskipun status hukum lahan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Pemprov Banten belum melakukan penguasaan fisik secara penuh. Pihak pemerintah daerah masih perlu melakukan kajian mendalam terhadap draf putusan sebelum melakukan eksekusi di lapangan.
"Sudah inkrah, tapi masih dikuasai. Kita mau pelajari seperti apa putusannya secara detail, setelah itu kita kuasai. Kita nanti lihat pihak-pihak ketiga yang sudah menguasai lahan itu, kita inventarisasi," ujar Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten.
Penegasan mengenai status kepemilikan aset negara menjadi poin utama dalam langkah pengambilalihan ini. Namun, pemerintah tetap membuka ruang bagi pihak lain untuk terlibat dalam pemanfaatan lahan selama tujuan utamanya adalah kesejahteraan masyarakat luas.
"Opsinya adalah kita kuasai, nanti kita kerja samakan juga bisa, tapi intinya untuk kepentingan orang banyak," ucap Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·