Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Seperti diberitakan oleh Detikcom, BPK juga memberikan apresiasi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten yang telah melampaui target nasional.
BPK menilai pencapaian tersebut sebagai langkah positif dari komitmen Pemerintah Daerah dalam menerapkan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran pengelolaan anggaran negara. Capaian ini diharapkan dapat dicontoh oleh para kepala daerah lain di wilayah Provinsi Banten.
Gubernur Banten, Andra Soni menyatakan bahwa perolehan opini WTP merupakan pengakuan atas penyajian laporan keuangan daerah yang dinilai wajar dalam semua aspek material. Penilaian ini mencakup standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan undang-undang, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
"Namun kami menyadari sepenuhnya bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel," kata Andra dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025. Agenda ini berlangsung di ruang paripurna DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/5/2026).
Menurut Andra, keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan. Ia mengapresiasi peran pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Banten yang menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara konstruktif.
"DPRD merupakan mitra kerja strategis bersama seluruh jajaran perangkat daerah, para pengelola keuangan, aparat pengawasan internal pemerintah, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menjaga komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan bertanggung jawab," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten menaruh perhatian serius terhadap semua rekomendasi dan catatan BPK untuk segera ditindaklanjuti. Langkah perbaikan tersebut telah disusun melalui rencana aksi atau action plan.
"Then guna menjamin efektivitas pelaksanaannya, kami memohon arahan serta masukan dari BPK agar seluruh tindak lanjut hasil audit dapat diselesaikan secara tepat waktu, paling lama dalam 60 hari," jelasnya.
Andra juga berkomitmen mengikuti seluruh pedoman dan regulasi pelaksanaan kegiatan yang diterbitkan terkait rekomendasi serta koreksi penyajian laporan. Hal ini menjadi rujukan strategis demi meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah agar lebih terukur.
"Karena itu tidak hanya bertujuan untuk memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga sebagai landasan dalam merumuskan dan melaksanakan program serta kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efisien," katanya.
Ia turut mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten untuk memperkuat budaya integritas, meningkatkan mutu perencanaan anggaran, dan memperkokoh pengendalian internal.
Andra mengingatkan para ASN untuk memastikan pemanfaatan anggaran benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat luas. Terlebih lagi, tantangan tata kelola pemerintahan daerah di masa depan dinilai akan semakin rumit.
"Dengan semangat kolaborasi, keterbukaan, dan semangat melayani, kami optimis dapat terus menjaga dan meningkatkan capaian ini, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat untuk mewujudkan Banten maju, adil merata, tidak korupsi," ujarnya.
Pimpinan V BPK Bobby Adhityo Rizaldi mengapresiasi konsistensi Pemprov Banten yang mempertahankan opini WTP hingga 10 kali. Ia berharap capaian ini memotivasi seluruh penyelenggara negara meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana daerah.
"Kami juga mengapresiasi atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten yang sudah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Berdasarkan catatan kami, posisi tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen," katanya.
BPK merekomendasikan Gubernur Banten menginstruksikan jajaran Kepala OPD terkait untuk mengendalikan pelaksanaan belanja barang, gedung, bangunan, dan JIJ secara memadai.
Selain itu, BPK meminta pengawasan ketat terhadap administrasi barang persediaan serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
DPRD memiliki hak mengajukan pertemuan konsultasi bersama BPK Banten apabila memerlukan penjelasan lebih mendalam terkait hasil pemeriksaan. Sinergi ini bertujuan menyelaraskan pemahaman untuk menyelesaikan setiap permasalahan.
"Sinergi antara BPK, Pemda dan DPRD mempunyai peranan penting dalam memastikan keuangan negara dikelola secara efisien, efektif dan akuntabel," pungkasnya.
Rapat paripurna ini juga dihadiri Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK Widhi Widayat dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Firman Nurcahyadi. Dalam agenda tersebut, Andra menandatangani berita acara sekaligus menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·