PROVINSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut. Tidak hanya itu, Pemda DIY juga mencatatkan rekor sebagai provinsi tercepat secara nasional dalam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Laporan keuangan tersebut telah disampaikan pada 18 Februari 2026, yang berarti lebih dari satu bulan mendahului batas akhir nasional pada 31 Maret. Hal tersebut menjadikan DIY sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Penyusunan LKPD itu bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di sela menyerahkan LHP itu kepada BPK RI di DPRD DIY, Jumat, 24 April 2026.
Sultan menuturkan penyusunan laporan keuangan itu seyogyanya juga implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sehingga, setiap angka dalam laporan semestinya disusun berdasarkan data akurat sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Berbagai masukan dan rekomendasi diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah semakin tertib dalam administrasi, pengelolaan aset, optimal dalam pengelolaan piutang, serta semakin cermat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Sultan.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Dirjen PKN) V BPK RI, Widhi Widayat, menuturkan DIY menjadi provinsi yang berhasil mempertahankan opini WTP ke-16 secara berturut-turut. "Ketepatan waktu penyerahan laporan mencerminkan komitmen kuat terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tuturnya.
Meski meraih WTP, BPK RI mencatat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DIY. Secara umum, catatan tersebut berkaitan dengan penguatan tata kelola cadangan pangan daerah serta optimalisasi penyaluran bantuan sosial agar lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran. "Kami merekomendasikan perbaikan melalui penyempurnaan mekanisme pengelolaan, peningkatan transparansi, serta penguatan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan program," kata dia.
Merespons hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan seluruh temuan dan rekomendasi dalam LHP akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami tidak akan lengah dan berkomitmen penuh untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam waktu maksimal 60 hari," ucapnya.
Sultan menuturkan, dengan pendampingan Inspektorat, tindak lanjut temuan akan disikapi serius. "Untuk memastikan setiap rupiah yang diamanahkan kepada Pemda DIY benar-benar dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat," kata Sultan
Berdasarkan data BPK RI, tingkat tindak lanjut rekomendasi oleh Pemda DIY hingga akhir 2025 telah mencapai angka 93,45 persen. Angka ini jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 85 persen.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·