Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menonaktifkan sementara pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di ibu kota. Kebijakan peniadaan ini berlangsung selama dua hari, tepatnya pada 27-28 Mei 2026.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya perayaan Hari Raya Iduladha 1447 H yang jatuh pada periode tanggal tersebut. Informasi ini resmi disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui pengumuman di media sosial, seperti dikutip dari Medcom.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis di kolom takarir.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·