Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyebutkan bahwa serapan tenaga kerja pada triwulan pertama 2026 di wilayah tersebut mencapai 92 ribu orang, seiring dengan realisasi investasi yang dicapai.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng Sakina Rosellasari, di Semarang, Selasa, menyebutkan bahwa serapan tenaga kerja tertinggi adalah Kota Semarang.
"Total serapan tenaga kerja di Jateng selama triwulan pertama 2026 mencapai 92.000 orang. Yang tertinggi ya Kota Semarang dengan 15.650 tenaga kerja," katanya.
Selanjutnya, di posisi kedua ditempati Kabupaten Kendal dengan 9.009 tenaga kerja, disusul Kabupaten Brebes 8.915 orang , Kabupaten Jepara 6.897 orang, dan Kabupaten Klaten 6.886 orang.
Baca juga: Gapki tekankan peran sawit bagi tenaga kerja dan penggerak ekonomi
"Ini (penyerapan, red.) tenaga kerja lokal, bukan yang pendatang," katanya.
Menurut dia, tingginya serapan tenaga kerja di Kota Semarang tak lepas dari struktur ekonominya yang didominasi sektor perdagangan dan jasa, yakni sektor horeka (hotel, restoran, kafe), ritel, dan jasa menjadi penyerap tenaga kerja paling besar dibanding industri manufaktur.
"Kalau Batang investasinya besar, tapi industrinya cenderung padat modal. Sementara Kota Semarang banyak di sektor perdagangan yang menyerap tenaga kerja lebih banyak," katanya.
Untuk realisasi investasi di Jateng pada periode yang sama, yakni triwulan pertama 2026, ia menyebutkan sebesar Rp23,02 triliun.
Baca juga: Menaker: Pelatihan vokasi faktor penting pacu penyerapan tenaga kerja
Realisasi investasi yang dicapai tersebut, kata dia, tumbuh sekitar 5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Investasi tersebut didominasi oleh penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp12,98 triliun atau 56,4 persen, sedangkan penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp10,04 triliun atau 43,6 persen.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·