Pemprov Jatim Membuka Pendaftaran Siswa Baru SMA dan SMK Negeri 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memulai proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang SMA dan SMK Negeri pada Senin (11/5). Program ini menyediakan berbagai jalur seleksi mulai dari domisili, afirmasi, hingga prestasi untuk calon peserta didik baru di wilayah tersebut.

Calon siswa dapat mengakses proses pendaftaran secara daring melalui laman resmi spmb.jatimprov.go.id. Persyaratan login mencakup Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal penerbitan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili, serta PIN yang diperoleh pada tahap pra-pendaftaran.

Alokasi kuota pendaftaran dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dan jalur yang dipilih. Jalur domisili menyediakan kuota 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK bagi siswa yang menetap di wilayah rayon sekolah masing-masing.

Pemerintah juga menyediakan jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan porsi 30 persen di SMA dan 15 persen di SMK. Sementara itu, jalur mutasi tugas orang tua atau anak tenaga kependidikan mendapatkan alokasi total sebesar 5 persen.

Pembagian porsi ini dimaksudkan untuk menjaga keadilan akses pendidikan bagi masyarakat di Jawa Timur. Penentuan angka tersebut telah disesuaikan dengan kapasitas daya tampung sekolah yang tersedia di setiap daerah.

Syarat Dokumen dan Rincian Kuota Jalur KhususKategori JalurRincian KuotaSyarat Dokumen Utama
Afirmasi (Ekonomi)30% (SMA) / 15% (SMK)Kartu PIP, PKH, atau bukti bantuan pemerintah
Anak BuruhBagian dari AfirmasiSurat keanggotaan asosiasi buruh resmi
Mutasi Tugas3%Surat Keputusan (SK) mutasi orang tua/wali
Anak Guru/Tendik2%Surat penugasan sebagai guru atau tenaga kependidikan

Validasi dokumen pendukung menjadi syarat wajib bagi pendaftar yang mengambil jalur khusus tersebut. Berkas digital harus diunggah dengan kualitas yang jelas guna memastikan kelancaran verifikasi administratif oleh panitia seleksi.

Khusus bagi calon siswa penyandang disabilitas, terdapat kewajiban untuk melampirkan surat keterangan dokter atau hasil asesmen resmi. Langkah ini diambil agar pihak sekolah dapat menyiapkan layanan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan khusus siswa.

Siswa yang berminat masuk SMK diperbolehkan memilih hingga tiga konsentrasi keahlian yang berbeda. Sedangkan untuk pendaftar jenjang SMA, pilihan dibatasi maksimal pada tiga sekolah yang berada dalam satu wilayah rayon pendaftaran sesuai laporan inikata.co.id.