Pemprov Kalteng Masih Tunggu Juknis Nasib Guru Honorer

Sedang Trending 46 menit yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait kejelasan kebijakan bagi tenaga honorer guru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, mengatakan informasi resmi mengenai kebijakan guru honorer belum diterima pihaknya, sehingga pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau itu langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sampai sekarang kami juga masih menunggu informasi tertulis, biasanya berupa juknis,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Lisda, mekanisme penyampaian kebijakan biasanya dimulai dari kementerian teknis, kemudian diteruskan ke Kementerian PANRB sebelum akhirnya disampaikan ke pemerintah daerah.

“Biasanya nanti dari Kemendikdasmen atau Kemendiktisaintek disampaikan dulu ke KemenPANRB, baru diteruskan ke provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Ia berharap petunjuk tersebut segera diterima agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Lisda juga mengungkapkan kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng saat ini masih didominasi bidang administrasi. Namun, menurutnya kebutuhan tersebut telah banyak diakomodasi melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Electronic money exchangers listing

“PPPK itu sebenarnya sudah mengisi formasi-formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di masing-masing OPD,” jelasnya.

Terkait asesmen jabatan eselon di lingkungan Pemprov Kalteng, Lisda menyebut prosesnya masih berjalan sesuai mekanisme dan saat ini pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat.

“Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa semua berjalan sesuai aturan. Sekarang masih menunggu tindak lanjut dari KemenPANRB maupun BKN,” ucapnya.

Sementara mengenai isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta rencana penggabungan OPD, Lisda enggan memberikan komentar lebih jauh karena bukan menjadi kewenangannya.

“Kalau soal TPP saya tidak berani berbicara karena itu bukan kapasitas saya. Begitu juga soal penggabungan OPD, silakan ditanyakan ke pihak yang berwenang,” pungkasnya. (rif/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait kejelasan kebijakan bagi tenaga honorer guru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, mengatakan informasi resmi mengenai kebijakan guru honorer belum diterima pihaknya, sehingga pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah lebih lanjut.

“Kalau itu langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sampai sekarang kami juga masih menunggu informasi tertulis, biasanya berupa juknis,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Electronic money exchangers listing

Menurut Lisda, mekanisme penyampaian kebijakan biasanya dimulai dari kementerian teknis, kemudian diteruskan ke Kementerian PANRB sebelum akhirnya disampaikan ke pemerintah daerah.

“Biasanya nanti dari Kemendikdasmen atau Kemendiktisaintek disampaikan dulu ke KemenPANRB, baru diteruskan ke provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

Ia berharap petunjuk tersebut segera diterima agar pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Lisda juga mengungkapkan kebutuhan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng saat ini masih didominasi bidang administrasi. Namun, menurutnya kebutuhan tersebut telah banyak diakomodasi melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“PPPK itu sebenarnya sudah mengisi formasi-formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di masing-masing OPD,” jelasnya.

Terkait asesmen jabatan eselon di lingkungan Pemprov Kalteng, Lisda menyebut prosesnya masih berjalan sesuai mekanisme dan saat ini pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat.

“Pak Gubernur sudah menyampaikan bahwa semua berjalan sesuai aturan. Sekarang masih menunggu tindak lanjut dari KemenPANRB maupun BKN,” ucapnya.

Sementara mengenai isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta rencana penggabungan OPD, Lisda enggan memberikan komentar lebih jauh karena bukan menjadi kewenangannya.

“Kalau soal TPP saya tidak berani berbicara karena itu bukan kapasitas saya. Begitu juga soal penggabungan OPD, silakan ditanyakan ke pihak yang berwenang,” pungkasnya. (rif/kpg)