Pemprov Kalteng Perjelas Mekanisme Sewa Alsintan, Jawab Keluhan Petani

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme peminjaman Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) serta skema pengajuan bantuan sektor pertanian.

Transparansi ini diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat, khususnya petani, terkait prosedur dan biaya sewa fasilitas tersebut di lapangan.

Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Rendy Lesmana menjelaskan, bahwa ketersediaan Alsintan saat ini tidak terpusat, melainkan disebar ke sejumlah unit pengelola untuk memudahkan akses masyarakat.

“Alsintan kita tersebar di UPJA (Unit Pengelola Jasa Alsintan), Brigade Dinas di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, serta di masing-masing Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), maupun Brigade Pangan,” jelas Rendy, baru-baru ini.

Terkait keluhan masyarakat mengenai mekanisme pembiayaan saat meminjam alat, Rendy meluruskan bahwa peminjaman di UPJA memang memberlakukan sistem sewa. Biaya tersebut dialokasikan murni untuk biaya operasional.

“Khusus di UPJA, peminjaman dilakukan dengan mekanisme sewa. Biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat peminjam untuk keperluan pengelolaan dan mobilisasi pemindahan alat dari satu lokasi ke lokasi lain,” paparnya.

Penegasan ini sekaligus merespons arahan dari pimpinan daerah yang meminta agar mekanisme dan transparansi penyewaan Alsintan disosialisasikan dengan bahasa yang mudah dipahami hingga ke tingkat akar rumput. Hal ini penting agar tidak ada lagi kesalahpahaman petani saat ingin memanfaatkan fasilitas negara.

Electronic money exchangers listing

Lebih lanjut, dalam rangka mendukung ketahanan pangan, Rendy juga memaparkan progres penyediaan infrastruktur pertanian, khususnya ketersediaan air. Ia menyebutkan, dukungan ekstensifikasi dan intensifikasi lahan, termasuk optimasi lahan (Oplah) dari pemerintah pusat, telah berjalan sejak 2025.

Memasuki tahun 2026, Dinas TPHP Kalteng tengah mematangkan langkah untuk mendukung program cetak sawah.

“Mulai April 2026 ini, kami mengusulkan pembangunan jaringan irigasi ekstensifikasi pertanian, khusus untuk program cetak sawah. Dukungan jaringan irigasi ini mencakup saluran primer, sekunder, hingga tersier,” ungkap Rendy.

Di akhir penjelasannya, Rendy mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi dalam mengajukan permohonan bantuan, guna menghindari kendala birokrasi di lapangan.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik itu irigasi, sarana produksi (saprodi), maupun Alsintan, permohonan harus diajukan melalui lembaga resmi di tingkat petani, yakni Poktan,Gapoktan, atau Brigade Pangan yang secara khusus dibentuk untuk program cetak sawah,” pungkasnya. (her)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme peminjaman Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) serta skema pengajuan bantuan sektor pertanian.

Transparansi ini diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat, khususnya petani, terkait prosedur dan biaya sewa fasilitas tersebut di lapangan.

Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Rendy Lesmana menjelaskan, bahwa ketersediaan Alsintan saat ini tidak terpusat, melainkan disebar ke sejumlah unit pengelola untuk memudahkan akses masyarakat.

Electronic money exchangers listing

“Alsintan kita tersebar di UPJA (Unit Pengelola Jasa Alsintan), Brigade Dinas di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, serta di masing-masing Kelompok Tani (Poktan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), maupun Brigade Pangan,” jelas Rendy, baru-baru ini.

Terkait keluhan masyarakat mengenai mekanisme pembiayaan saat meminjam alat, Rendy meluruskan bahwa peminjaman di UPJA memang memberlakukan sistem sewa. Biaya tersebut dialokasikan murni untuk biaya operasional.

“Khusus di UPJA, peminjaman dilakukan dengan mekanisme sewa. Biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat peminjam untuk keperluan pengelolaan dan mobilisasi pemindahan alat dari satu lokasi ke lokasi lain,” paparnya.

Penegasan ini sekaligus merespons arahan dari pimpinan daerah yang meminta agar mekanisme dan transparansi penyewaan Alsintan disosialisasikan dengan bahasa yang mudah dipahami hingga ke tingkat akar rumput. Hal ini penting agar tidak ada lagi kesalahpahaman petani saat ingin memanfaatkan fasilitas negara.

Lebih lanjut, dalam rangka mendukung ketahanan pangan, Rendy juga memaparkan progres penyediaan infrastruktur pertanian, khususnya ketersediaan air. Ia menyebutkan, dukungan ekstensifikasi dan intensifikasi lahan, termasuk optimasi lahan (Oplah) dari pemerintah pusat, telah berjalan sejak 2025.

Memasuki tahun 2026, Dinas TPHP Kalteng tengah mematangkan langkah untuk mendukung program cetak sawah.

“Mulai April 2026 ini, kami mengusulkan pembangunan jaringan irigasi ekstensifikasi pertanian, khusus untuk program cetak sawah. Dukungan jaringan irigasi ini mencakup saluran primer, sekunder, hingga tersier,” ungkap Rendy.

Di akhir penjelasannya, Rendy mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi dalam mengajukan permohonan bantuan, guna menghindari kendala birokrasi di lapangan.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik itu irigasi, sarana produksi (saprodi), maupun Alsintan, permohonan harus diajukan melalui lembaga resmi di tingkat petani, yakni Poktan,Gapoktan, atau Brigade Pangan yang secara khusus dibentuk untuk program cetak sawah,” pungkasnya. (her)