Pemprov Sumut Izinkan Bayar PKB Tahunan Tanpa KTP Pemilik Lama

Sedang Trending 51 menit yang lalu

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara membebaskan syarat lampiran KTP pemilik lama untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan bagi pembeli kendaraan bekas sejak Kamis (30/4/2026). Langkah ini diterapkan guna memotong rantai birokrasi dan mempermudah urusan administrasi warga.

Masyarakat kini cukup membawa STNK asli, KTP pemilik baru, serta menandatangani surat pernyataan khusus. Surat tersebut berisi permohonan pemblokiran dan komitmen untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027 mendatang.

Kebijakan strategis ini diambil untuk mengatasi kendala yang kerap dihadapi masyarakat saat kesulitan menghubungi pemilik pertama kendaraan. Dilansir dari sumutprov.go.id, aturan baru ini diharapkan membuat proses pembayaran pajak menjadi jauh lebih efisien.

"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," kata Sutan Tolang Lubis, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatra Utara saat mengunjungi Kantor Samsat Medan Utara.

Aturan kelonggaran ini ditegaskan hanya berlaku khusus untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor saja. Sementara itu, prosedur untuk balik nama kendaraan tetap diwajibkan memenuhi kelengkapan dokumen sesuai regulasi yang berlaku sebelumnya.

Sejumlah warga memberikan respons positif dan mengaku sangat terbantu karena tidak perlu lagi melewati proses birokrasi yang panjang. Berdasarkan laporan suarausu.or.id pada Kamis (14/5/2026) malam, kebijakan tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak kualitas pelayanan publik di bidang kendaraan bermotor.