Polisi menetapkan seorang wanita berinisial GH (52) sebagai tersangka penculikan anak berusia 1,5 tahun di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku dijerat Pasal 454 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana melarikan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba kepada wartawan, Jumat (8/5).
Terkait motif pelaku menculik korban, polisi masih mendalaminya.
4 Hari Dititipkan ke Pelaku
Menurut Andi, ibu korban menitipkan anaknya kepada tetangga kos selama empat hari karena bekerja.
"Pertama, pekerjaan pengasuhnya ini bukan baby sitter. Di Tulungagung ini dia kerjanya bukan baby sitter, memang pekerjaannya serabutan di salah satu kos. Nah, anak ini dititipkan sama ibunya karena ibunya juga bekerja. Kerjanya kegiatan malam. Sudah dititipkan ini empat hari," bebernya.
Selama empat hari itu, menurut Andi, ibu dan sang anak tak pernah bertemu. Pada hari pertama, tersangka beralasan bahwa anaknya masih tertidur sehingga ibu korban hanya bisa menitipkan susu anaknya kepada tersangka.
Kemudian, keesokan harinya, ibu korban kembali ingin menemui anaknya untuk mengantar popok. Namun, tersangka kembali beralasan anaknya masih tidur.
Hingga akhirnya, ibu korban melapor ke Polres Tulungagung pada 5 Mei 2026 malam dan tersangka akhirnya ditangkap di Pelabuhan Merak.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·