KEPOLISIAN Resor Klaten menangkap seorang pria berinisial AK yang diduga melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap dua anak kandungnya. AK yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut merupakan salah satu pendiri yayasan pondok pesantren diniyah di Kabupaten Klaten.
Kasus dugaan kekerasan seksual itu terungkap setelah salah satu korban berinisial U, 19 tahun, melapor ke Polres Klaten pada Rabu, 13 Mei 2026. Setelah menerima laporan, polisi mengembangkan penyelidikan dan menemukan dugaan tindakan serupa terhadap adik korban berinisial Y, 15 tahun.
Kuasa hukum korban dari Peradin Surakarta, Lilik Setiawan, mengatakan dugaan kekerasan seksual tersebut telah berlangsung sejak korban masih berusia belasan tahun. “Korban pertama baru berani melapor setelah usianya menginjak 19 tahun. Dugaan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan pelaku akhirnya mendorong korban mencari keadilan,” ujar Lilik melalui sambungan telepon.
Menurut Lilik, Polres Klaten bergerak cepat mengamankan AK di kediamannya pada hari yang sama setelah menerima laporan. Ia juga membenarkan bahwa AK merupakan salah satu pendiri yayasan pondok pesantren di Klaten. “Ya, dia juga termasuk pengasuh dan pengajar di ponpes,” kata dia.
Peradin Surakarta mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Menurut mereka, respons sigap kepolisian menunjukkan komitmen dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami mengapresiasi Polres Klaten yang bergerak cepat setelah laporan diterima. Kasus seperti ini harus ditangani serius demi melindungi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku,” ujar Lilik. Ia juga menyampaikan keprihatinan atas munculnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan yang semestinya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Moh Faruk Rozi membenarkan adanya laporan mengenai kasus kekerasan seksual tersebut. Ia mengatakan polisi telah menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah kami proses dan saat ini ditahan. Mohon waktu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Faruk saat dihubungi pada Ahad, 17 Mei 2026.
Pilihan Editor: Mengapa Kejahatan Seksual di Lingkungan Keluarga Sulit Terdeteksi
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·