Washington (ANTARA) - Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal sementara mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan tarif global 10 persen, sambil menangguhkan putusan pengadilan yang sebelumnya melarang kebijakan tersebut.
Berdasarkan putusan yang dirilis Selasa, pengadilan menunda pelaksanaan putusan dan perintah permanen dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS hingga ada keputusan lebih lanjut terkait proses banding.
Pihak yang menggugat legalitas tarif tersebut diberi waktu tujuh hari untuk memberikan tanggapan atas keputusan itu.
Pada 8 Mei, pemerintahan Trump mengajukan banding, setelah sehari sebelumnya Pengadilan Perdagangan Internasional AS menyatakan tarif global 10 persen yang diterapkannya terhadap impor asing melanggar hukum dan bersifat ilegal.
Pada Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat juga memutuskan menolak tarif yang diterapkan Trump berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Trump kemudian mengkritik putusan tersebut dan memerintahkan penerapan tarif sementara 10 persen terhadap seluruh impor ke AS selama 150 hari.
Setelah itu, ia mengumumkan kenaikan tarif impor menjadi 15 persen bagi seluruh negara.
Sumber: Sputnik
Baca juga: Pemerintahan Trump ajukan banding tarif global 10 persen
Baca juga: Pengadilan AS tolak tarif global 10 persen Trump
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·